Kandis, Siak | mediasinarpagigroup.com – Dugaan tindak pidana penggelapan satu unit Sepeda Motor milik, A.n Santi Belina br.Siburian ( kakak kandung pelapor) dengan BM 5586 SAC merek Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor rangka MH1 JBN 111MK190356 dan nomor mesin JBN1 E-1199439.
Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat dibengkel saudari Ucok Hasibuan tempatnya di simpang kerikil RT 003 RW 013, Kel.Kandis Kota, Kec.Kandis Kab.Siak, Riau.
Berawal pada saat ARD meminjam sepeda motor kepada pelapor dengan alasan untuk membeli kabel data, namun demikian sampai saat ini saudari ARD tidak kunjung kembali. atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkankan kejadian tersebut kepolsek Kandis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 15 juta Rupiah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kandis.
Atas laporan tersebut, Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumadja, S.I.K, melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo S.I.K, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan terhadap laporan penggelapan tersebut. Dan pada saat melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku di ketahui dari informasi bahwa terduga pelaku berada di Pekanbaru.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan di pekanbaru tepat nya di jl. Raya Pasir Putih, Anggota Unit Reskrim melihat seorang Pria yang ciri cirinya sesuai dengan terduga pelaku berdiri di pinggir jalan, tidak jauh dengan SPBU Pasir putih, kemudian anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pada saat di tanyai seorang pria tersebut, benar bernama (ARD) dan telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim langsung mengamankan diduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut., Terduga disangkakan Pasal 372 KUHPidana.( R.N/ H.F.Bronson Purba)