Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kapolres Serang dan BP Migas Harus menindak Bos Agen Jual Beli BBM Bersubsidi Ilegal, Beberapa SPBU Jual Secara Besar – besaran

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 25, 2023
in Uncategorized
0
Kapolres Serang dan BP Migas Harus menindak Bos Agen Jual Beli BBM Bersubsidi Ilegal, Beberapa SPBU Jual Secara Besar – besaran
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com –  Marak nya oknum pemain Solar ilegal di Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan modus mengalibikan kartu kuning cuma hanya modus untuk mengelabuhi pihak pertamina.

Modusnya pembelian BBM sejenis solar Bersubsidi kini aman dan terkendali tidak adak nya pengecekan kartu kuning dengan teliti dan jelas.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juma’at tanggal 24 Maret 2023 telah di temukan adanya penyelundupan BBM sejenis solar bersubsidi, saat media menghampiri dan konfirmasi salah satu bos sebut saja Nani selaku bos dari pengepul BBM bersubsidi, dengan terang – terangan mengambil BBM bersubsidi, sampai penuh mobil Cery Pik up bersama dengan anak buahnya, kisaran muatan mencapai 2000 liter BBM Solar bersubsidi .

Nani  yang beralamat di Kp Jongjing Kecamatan Tirtayasa selaku bos pengepul kepada media ungkapnya ” saya cuman anak buah pak ini pun barang lagi sulit kita dari POM aja di awasi secara pengambilannya maksimal 3 ( tiga ) zerigen, itu pun terus terusan tiga zerigen sampai penuh mobil ini dengan muatan mencapai 2000 liter ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang beralu kepada pihak Migas hilir dan aparat dari pihak kepolisian harus bertindak tegas adanya penyalah gunaan dan penyelundupan BBM Bersubsidi.

Perturan pemerintah tentang Miyak dan gas bumi “ barang siap yang menyalahi aturan BBM minyak gas bumi maka dapat di jerat pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai prubahan atas pasal 55 uu No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi  jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan angkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau elpiji yang di subsidi pemerintah , dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.(Muandi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.