Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kajati Sumut Tingkatkan Dari Lidik Menjadi Sidik Dugaan Tipikor Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 5, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
2 Saksi Diperiksa JAM Pidsus Kejagung RI, Dugaan Korupsi Penyelengaraan Pembiayaan Espor Nasional Oleh LPEI tahun 2013 s/d 2019
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi telah meningkatkan ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu, dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon,

RELATED POSTS

Kirab Pusaka Banyumas, Wujud Pelestarian Nilai Sejarah dan Budaya Banyumas

Proyek Normalisasi Sungai Batang Imang Menuai Polemik, PT Adhikarya Diduga Tak Komitmen

Kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut, hal tersebut disamipkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Adtia Karsa Ginting/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kirab Pusaka Banyumas, Wujud Pelestarian Nilai Sejarah dan Budaya Banyumas

Kirab Pusaka Banyumas, Wujud Pelestarian Nilai Sejarah dan Budaya Banyumas

Februari 15, 2026
Proyek Normalisasi Sungai Batang Imang Menuai Polemik, PT Adhikarya Diduga Tak Komitmen

Proyek Normalisasi Sungai Batang Imang Menuai Polemik, PT Adhikarya Diduga Tak Komitmen

Februari 15, 2026
Bupati Solok Sambut Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumbar

Bupati Solok Sambut Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumbar

Februari 15, 2026
Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin

Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin

Februari 15, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.