Pematangsiantar | mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menetapkan tiga orang sebagai Tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Gedung tersebut berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung PT Telkom, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu, SH, MH. mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau Pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp. 1 Milyar.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Pematangsiantar terhadap proyek pembangunan gedung PT. Telkom di kota Pematangsiantar.
Awalnya PT. Telkom menunjuk langsung anak perusahaannya, PT. Graha Sarana Duta (GSD) sebagai pelaksana proyek pada tahun 2016. Namun PT. GSD kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT. Tekken Pratama tertanggal 21 April 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 51,9 Milyar.
Adapun ketiga tersangka yang merupakan pentolan dari PT. Tekken Pratama tersebut adalah Hairullah B. Hasan (59) sebagai Direktur Utama, Heryanto (48) sebagai Direktur Operasional dan Ir. Harly Gularso (68) sebagai Tenaga Ahli Teknis pelaksanaan kontruksi. Penyidik dari Kejari Pematangsiantar menurut hasil audit fisik dari ahli sipil menunjukkan bahwa mutu beton yang digunakan dalam pembangunan gedung tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak, serta tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia seperti dalam pemasangan beto kolom, balok , plat lantai dan dinding bata aerasi juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Sebelum ketiga tersangka ini, Kejari Pematangsiantar telah menetapkan satu orang tersangka yaitu General Manager PT. GSD sebagai tersangka kasus korupsikorupsi, dalam pengurusan Ijin Gedung Balei Merah PutihPutih periode 2016-2017. Dan ditahan atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Milyar.
Dengan penahanan ketiga tersangka baru korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara tanpa tebang pilih, tutup Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu, SH, MH.(Cfs/Rcs)