ROKAN HILIR, mediasinarpagigroup.com – ” Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (HIPERMAROHI – Pekanbaru) dalam Kabinet “Rentak Bertuah ,menyambut kehadiran Panitia Kerja (PAN JA) DPR RI dalam menggelar Aksi di tugu Japin ,Namun Aksi tersebut berubah mengingat pemberlakuan PPKM, aksi tersebut menjadi Konferensi Pers dengan tetap melaksanakan Prokes yang di rekomendasi Polresta Pekanbaru,Demikian yang disampaikan Ketua HIPERMAROHI “Khoirun Azwandi pada temu Persnya ,Senin (13/09).
Pada giat tersebut Ketua HIPERMAROHI menyampaikan kekecewaannya terhadap Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal yang di nilai Mandul alias tidak adanya transparansi atas kinerja yang telah mereka lakukan
Satgas yang dibentuk oleh Gubernur Provinsi Riau tersebut dianggap tidak Transparansi mengundang ketidak percayaan dengan menyatakan Sikap ” MOSI tidak Percaya” terhadap Satgas tersebut ,ungkap Presiden Hipermarohi di tengah tengah Jumpa Persnya.
Di katakan Bahwa Hipermarohi Pekanbaru melakukan pemantauan langsung di lapangan ,guna membuktikan apakah kawasan Hutan di Riau ,Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir telah dikuasai oleh Perusahaan Kebun Kelapa sawit secara Ilegal ?
Hasil investigasi di lapangan terdapat salah satu perkebunan yang ada di kecamatan Tanjung Medan terindikasi mengusahakan di areal hutan lindung yang di konfirmasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT – KPH) Bagansiapiapi ,Bahwa Areal di 3 titik kordinat 1derajat 28″46N, 100 derajat26’01E,1 derajat28’57″N, 100 derajat 28″51 E dan 1derajat 27″01 N 100 derajat 26″42″E merupakan kawasan Hutan lindung yang terhampar Perkebunan seluas +- 2500 hektar yang di ukur melalui fitur “ukur” web google Earth terhadap perkiraan areal yang di tanami kelapa sawit ,dan di Duga Pengusahaan tersebut bersangkut paut dengan Oknum Pengusaha Kebun sawit di Baganbatu katanya.
Kami sudah cek di Dinas Perkebunan bahwa kegiatan usaha perkebunan tersebut tidak terdokumentasi Perijinan Perkebunannya,itu yang disampaikan Oleh Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Riau ,Ujar Muhammad Ridho selaku Korlap
Muhammad Ridho juga mengatakan Kanwil BPN Riau melalui surat nomor :MP.01.02/3405-14/LX/2021 bahwa Pengusahaan tersebut tidak lekat hak atas tanah , Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil menyatakan bahwa areal tersebut tidak teridentifikasi sebagai kegiatan usaha Perkebunan yang semestinya
Maka Hipermarohi berharap dengan hasil Investigasi yang mereka temukan , dapat segera di tindak lanjuti agar tidak merugikan Negara lebih besar lagi paparnya
Hipermarohi meminta kehadiran Panja DPR RI ke Riau tidak hanya menjalani kunjungan seremonial dalam mengevaluasi pelanggaran hak atas tanah di Provinsi Riau ,Namun juga melihat kondisi dilapangan Bapak bapak tim Panja DPR RI main main lah ke Rohil ,Pinta Aswandi
Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Timsus) Monitoring Perijinan lahan Perkebunan di DPRD Provinsi Riau terdapat jutaan hektar lahan yang di garap secara Ilegal serta berada dalam kawasan Hutan Kawasan Sungai oleh perusahaan kelapa sawit ,selain itu ditemukan pula Perusahaan perkebunan yang membuka Areal di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) atau bahkan mengembangkan lahan untuk perkebunan sawit tanpa melalui Prosedur dan ketentuan yang di berlakukan oleh Hukum yang berlaku
Khoirun Azwadi selaku Pimpinan Hipermarohi menyatakan ” Kami meminta dan Mendesak PANJA DPR RI mendalami temuan yang dilakukan oleh Pansus Monitoring Perizinan lahan Perkebunan DPRD Provinsi Riau ,Secara Khusus dengan tegas melakukan Evaluasi yang Komprehensif terhadap HGU PT. Jatim Jaya Perkasa ,di Rokan Hilir HGU PT. Salim IVO Mas Plantation di Rokan Hilr ,HGU PT Karya Abadi Sama Sejati di Rokan Hilir ,HGU PT.Tunggal Mitra Plantation di Rokan Hilir ,HGU PT lahan Tani Sakti – ADE, di Rokan Hilir,pungkasnya.(Tim Rohil).