Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Himbauan Resmi: KPORI Kepada Kejaksaan Agung RI

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 29, 2025
in Nasional
0
Himbauan Resmi: KPORI Kepada Kejaksaan Agung RI
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Nomor;01/RP/KPORI/VI/2025 menyampaikan seruan tegas kepada seluruh elemen bangsa, khususnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatasan Sistem Penerimaan Murid Baru  (SPMB) melalui sistem kuota yang diskriminatif dan inkonstitusional. (29/06/2025).

Kebijakan ini mencederai prinsip kesetaraan hak warga negara atas pendidikan serta bertentangan dengan konstitusi. Tindakan tersebut harus diproses secara hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum tertinggi Republik Indonesia.

RELATED POSTS

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

DASAR HUKUM

– Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Asli:

Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

– Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Asli:

Negara Indonesia adalah negara hukum.

– Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011:

SK Kepala Daerah bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007:

Setiap pembatasan hak asasi harus berbasis undang-undang, bukan peraturan administratif di bawahnya.

KAJIAN HUKUM

Kepala daerah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan pembatasan terhadap hak pendidikan melalui SK. SK tersebut merupakan pseudo legislation yang melanggar asas legalitas dan dapat dibatalkan demi hukum karena bersifat ultra vires.

KAJIAN AKADEMIK

Pendidikan adalah hak fundamental. Kebijakan diskriminatif memperkuat ketimpangan dan melanggengkan segregasi. Kebijakan yang berdampak besar harus melalui legislasi formal, bukan keputusan administratif sepihak.

KAJIAN FILOSOFIS

Konstitusi adalah manifestasi kehendak rakyat. Kebijakan yang mereduksi pendidikan menjadi privilese, bukan hak, adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan pancasila TUNTUTAN KPORI

  1. Kepada Kejaksaan Agung RI:

Segera proses hukum para kepala daerah yang menerbitkan SK PPDB diskriminatif.

  1. Kepada para kepala daerah:

Cabut seluruh SK pembatasan kuota dan kembalikan PPDB pada prinsip kesetaraan.

  1. Kepada Presiden RI dan Mendikbud:

Hentikan sentralisasi dan pembiaran yang memperbesar kesenjangan pendidikan.

 

Hormat kami,

ILHAM

Ketua DIVISI HUKUM&KONSTITUSI KPORI

Kontak: sekretariat.kpori.info@gmsil.com| (Hotman Saragih).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Agustus 27, 2025
Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Agustus 19, 2025
Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Agustus 11, 2025
Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

Agustus 5, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.