Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Nomor;01/RP/KPORI/VI/2025 menyampaikan seruan tegas kepada seluruh elemen bangsa, khususnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui sistem kuota yang diskriminatif dan inkonstitusional. (29/06/2025).
Kebijakan ini mencederai prinsip kesetaraan hak warga negara atas pendidikan serta bertentangan dengan konstitusi. Tindakan tersebut harus diproses secara hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum tertinggi Republik Indonesia.
DASAR HUKUM
– Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Asli:
Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
– Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Asli:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
– Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011:
SK Kepala Daerah bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.
– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007:
Setiap pembatasan hak asasi harus berbasis undang-undang, bukan peraturan administratif di bawahnya.
KAJIAN HUKUM
Kepala daerah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan pembatasan terhadap hak pendidikan melalui SK. SK tersebut merupakan pseudo legislation yang melanggar asas legalitas dan dapat dibatalkan demi hukum karena bersifat ultra vires.
KAJIAN AKADEMIK
Pendidikan adalah hak fundamental. Kebijakan diskriminatif memperkuat ketimpangan dan melanggengkan segregasi. Kebijakan yang berdampak besar harus melalui legislasi formal, bukan keputusan administratif sepihak.
KAJIAN FILOSOFIS
Konstitusi adalah manifestasi kehendak rakyat. Kebijakan yang mereduksi pendidikan menjadi privilese, bukan hak, adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan pancasila TUNTUTAN KPORI
- Kepada Kejaksaan Agung RI:
Segera proses hukum para kepala daerah yang menerbitkan SK PPDB diskriminatif.
- Kepada para kepala daerah:
Cabut seluruh SK pembatasan kuota dan kembalikan PPDB pada prinsip kesetaraan.
- Kepada Presiden RI dan Mendikbud:
Hentikan sentralisasi dan pembiaran yang memperbesar kesenjangan pendidikan.
Hormat kami,
ILHAM
Ketua DIVISI HUKUM&KONSTITUSI KPORI
Kontak: sekretariat.kpori.info@gmsil.com| (Hotman Saragih).