Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Guna Menekan Penularan Covid-19, Pemkab Samosir Melakukan Operasi Yustisi dan Berlakukan Jam Malam

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 18, 2022
in Peristiwa
0
Guna Menekan Penularan Covid-19, Pemkab Samosir Melakukan Operasi Yustisi dan Berlakukan Jam Malam
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir, mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan Operasi Yustisi yang dimulai hari ini, Jumat 18 Februari 2022, untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat dalam masa pandemi COVID-19.

Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Samosir dimana saat ini Kabupaten Samosir masuk PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.

RELATED POSTS

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir, melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis. Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, BPBD Kab. Samosir.

Plt Kepala Dinas Kominfo sekaligus juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir Ricky Rumapea menyampaikan Fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB .

Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/Inst/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, yunto Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir.(Kirman) 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Mei 7, 2026
Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Mei 7, 2026
Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Mei 7, 2026
Kepala Desa Cinangsi Gelar Walimatul Safar Lil Haji di Kediamannya

Kepala Desa Cinangsi Gelar Walimatul Safar Lil Haji di Kediamannya

Mei 7, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.