Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wiboyo menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Terkait Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Gubernur Pramono menyambut baik berbagai usulan fraksi mengenai penguatan tata kelola kesehatan, sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga transformasi digital sektor kesehatan.
“Sinkronisasi dengan kebijakan nasional bukan sekadar administratif, melainkan menjadi landasan penguatan tata kelola, integrasi layanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Menurut Gubernur Pramono, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas dalam alokasi anggaran daerah karena berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat. Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemerataan tenaga medis, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, serta afirmasi khusus bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Selain itu, Ranperda ini juga mengakomodasi penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan, perluasan jaminan kesehatan masyarakat, pembaruan data kepesertaan secara berkala, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan. Dalam aspek pelayanan, Pemprov DKI menegaskan komitmen penguatan puskesmas sebagai layanan primer sekaligus pusat layanan promotif dan preventif.
“Penguatan layanan kesehatan primer, transformasi RSUD menuju standar internasional, penguatan Posyandu, hingga pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem kesehatan Jakarta,” jelasnya.
Gubernur Pramono menerangkan, Ranperda tersebut juga memuat penguatan kesiapsiagaan kesehatan, sistem tanggap cepat, early warning system, serta koordinasi lintas sektor untuk menghadapi potensi kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan tantangan kesehatan masyarakat lainnya.
Perihal Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Gubernur Pramono mengatakan regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pembaruan diperlukan seiring berkembangnya bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi, sehingga dibutuhkan layanan yang lebih komprehensif.
“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” jelasnya.
Ranperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Penguatan itu akan didukung prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
Gubernur Pramono menekankan, Ranperda ini juga mengatur pelindungan perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana maupun konflik sosial.
“Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan,” terangnya.(Rbn)




