Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gelar Razia, Polsek Kutasari Amankan Miras Berbagai Jenis di Tiga Lokasi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 23, 2022
in Uncategorized
0
Gelar Razia, Polsek Kutasari Amankan Miras Berbagai Jenis di Tiga Lokasi
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi. Miras diamankan saat dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Salah satu kegiatannya yaitu razia peredaran minuman keras.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko/warung wilayah Kecamatan Kutasari,” jelasnya.

Dari tiga warung masing-masing di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Suminggir diamankan total 22 botol miras berbagai jenis. Dengan rincian 14  botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.

“Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.

“Bagi penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelas kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras. Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat sebagai pemicu perilaku kejahatan.(Widoyo)

(Sumber : Humas Polres Purbalingga)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.