Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Membongkar kejanggalan di balik hilangnya jejak fisik Toko Nam dari aspek sejarah, cagar budaya, estetika, hukum, hingga bisnis mal. Mengutip berbagai sumber, kali pertama Toko Nam berlokasi di pojok Tunjungan-Embong Malang pada 1925. Gedung yang dirancang bangun oleh arsitek Cor De Graff pada 1921.
Toko Nam memiliki nama lengkap NV Handel Maatschppij milik Lucas Martin Sarkies, juga mendirikan Hotel Yamato yang kini bernama Hotel Majapahit. Satu dekade 1925-1935 Toko Nam berkembang pesat membutuhkan tempat lebih luas. Pada 28 Oktober 1935 Toko Nam berpindah ke seberang Embong Malang berdagang provisien en draken atau barang kelontong, makanan dan minuman.
Pasca kemerdekaan periode 1962-1989 Toko Nam mengalami masa jaya membentangkan gerai menjadi Toko Serba Ada (Toserba). Di era 1996-1997 Toko Nam mengalami kemerosotan seiring dengan banyaknya pusat perbelanjaan atau mal baru dibangun. Rentang 1998-1999 hingga 2002 bangunan asli Toko Nam dibongkar sebagai bagian dari pengembangan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza.
Benarkah Toko Nam diduga telah dihilangkan oleh kepentingan bisnis mal warga keturunan T berinisial A, M, dan S dengan menggunakan badan hukum PT PG? Sebagai upaya “mengenang sejarah” maka dibangun “fasad” yang menyerupai bentuk asli di kawasan Embong Malang. Fasad terdiri dari lima pilar berbentuk bekas pintu, setinggi sekitar 4 meter dan panjang mencapai 25 meter, yang didukung oleh 6 batang besi penyangga yang menjorok ke badan trotoar.
Berdasarkan kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII pada tahun 2012 dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan bahwa fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang adalah replika atau bangunan tidak asli. Jika status replika, maka tidak ada alasan kuat dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terutama Pasal 51 terkait mekanisme penghapusan status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Pemerintah Kota Surabaya mencabut status bangunan cagar budaya melalui SK Wali Kota No. 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan (SK) Wali Kota No.188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya.
Fasad eks Toko Nam ditetapkan sebagai cagar budaya golongan C skor 49 melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No.188. 45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya. Bab V pasal 11 tertulis bangunan cagar budaya golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipugar dengan cara revitalisasi/adaptasi.
Pada Kamis malam 23 April 2026, fasad eks Toko Nam dibongkar dengan menggunakan alat berat. Dibongkarnya fasad eks Toko Nam, Pemkot Surabaya dapat mengembalikan estetika kota dan perluasan fungsi trotoar (pedestrian) agar tidak lagi mengganggu akses pengguna jalan maupun pejalan kaki. Pemerintah Kota Surabaya berjanji mengabadikan sejarah Toko Nam bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan memasang tetenger (penanda) atau plakat informasi dilengkapi foto-foto sebagai edukasi publik. Dipasang di lokasi lama (1925) di sekitar Monumen Pers Jalan Tunjungan 100 atau Embong Malang dan di lokasi baru (1935) di depan mal Tunjungan Plaza 5 sehingga Toko Nam dapat ditampilkan secara utuh.
Di sisi lain, menyoroti pengelolaan cagar budaya terhadap pembongkaran fasad eks Toko Nam oleh Pemkot Surabaya atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya (TACB) yang menyebut bangunan baru atau tidak asli menjadi evaluasi kebijakan secara menyeluruh serta kurangnya partisipasi publik dalam proses pelestarian. Mengapa fasad eks Toko Nam dibangun tanpa melalui studi kelayakan? Apakah arek-arek Suroboyo harus bangkit menuntut Pemerintah Kota, Provinsi dan Pusat menegakan hukum sesuai ketentuan cagar budaya?
Di penghujung penulisan, diimbau kepada semua pihak terkait untuk mengkaji ulang pengawasan, transparansi perizinan alih fungsi bangunan bersejarah serta kejelasan kriteria keaslian bangunan sebagai dasar penetapan cagar budaya agar tidak memicu polemik serupa dan menindak tegas pelanggaran terhadap perlindungan aset situs sejarah atas penghilangan status cagar budaya.(Ris)
Kontributor: Eko Gagak




