Tapteng | mediasinarpagigroup.com – Tidak jera aksi penyalahgunaan Narkoba di Sibolga – Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kali ini yang diamankan dari dua tersangka satu diantaranya seorang remaja.
Bukan malah memperbaiki diri di bulan suci Ramadhan ini, kedua pria ini malah asyik berkecimpung dengan dunia hitam. Atas perbuatannya kedua tersangka diciduk Satnarkoba Polres Tapteng.
Apalagi disebutkan pihak kepolisian kedua tersangka diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yakni, HY alias l (47) warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Sedangkan duetnya VAH alias V (17) warga jalan Rasak arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kedua tersangka diamankan dari sekitaran jalan Gambolo Kota Sibolga, pada Kamis (7/4) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono,SH MH menjelaskan penangkapan keduanya setelah personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa ada bandar dan pengedar yang sering bertransaksi Narkoba di sekitaran Jalan Gambol, Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi tersebut ke wilayah sesuai informasi,” kata Gurning.
Setiba di TKP Tim Opsnal melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jalan Gambolo dan sesuai dengan ciri-ciri dari informasi, lalu Tim mengamankan kedua orang tersebut dan ketika itu tim melihat ada masker terletak dilantai tepat diselangkangan terduga pelaku inisial HY alias l dan setelah dinyatakan mengaku masker itu miliknya dan setelah dibuka ternyata didalamnya ada Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Jadi pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki inisial F belum tertangkap, namun yang menyerahkan kepada HY alias l adalah VAH alias V, sekaligus meminta uang sabu tersebut dan lainnya merupakan anggota dari F,” jelas Gurning.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang terduga pelaku namun tidak ada lagi barang berupa narkotika namun dari HY ditemukan 1 ponsel merk Samsung warna putih dari kantong celana sebelah kanan dan dari VAH ditemukan 1 ponsel merk Realme warna abu-abu dan disita sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya, berikut 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih 1,03 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY dan VAH digelandang ke polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(H.M Panggabean SH/S.S P)