KARAWANG, mediasinarpagigroup.com – Belum usai polemik berbayar pasien COVID-19 di Rumah Sakit (RS), praktisi hukum dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian, turut mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Helsa Cikampek.
“Komisi IV DPRD Karawang jangan hanya sekedar membuat statement di media masa. Segera panggil itu rumah sakit untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasian masyarakat kalau jadi pasien COVID-19 harus berbayar,” tutur Askun, Senin (28/6/2021).
Jika saja RS Helsa Cikampek masih ‘keukeuh’ membandel, Askun juga mendesak agar Komisi I DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang segera memanggil pihak rumah sakit untuk mempertanyakan izin pengelolaan limbah medisnya.
“Kalau ada rumah sakit membandel seperti ini, periksa saja semua izin pengelolaan limbahnya. Kemana coba dia (RS Helsa Cikampek) selama ini membuang limbah medisnya. Jika terbukti bersalah, cabut saja izin operasionalnya sekalian, biar jadi contoh untuk rumah sakit swasta yang lain,” tegas Askun.
Menurutnya, butuh ketegasan pemkab melalui dinas terkait untuk menertibkan dugaan rumah sakit ‘membandel’ seperti RS Helsa Cikampek. Jika tidak, maka akan semakin banyak bermunculan rumah sakit swasta membandel lainnya.
“Dalam persoalan polemik di RS Helsa Cikampek ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS Helsa Cikampek dipanggil,” tandas Askun.
Terpisah, Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, berjanji akan menindaklanjuti permintaan Askun untuk memeriksa IPAL RS Helsa Cikampek dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan verifikasi lapangan,” singkatnya. (Red)