Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Diduga pungut biaya operasional pendidikan (BOP) ke seluruh siswa dan siswi di Kecamatan Indramayu secara masif dan ter-organisir.
Diketahui publik, jumlah dana BOP bersumber dari APBN sekali pencairan nilai Rp 600 juta per enam bulan dipungut Rp 15 ribu rupiah per siswa oleh oknum, dengan alasan untuk ketua Himpunan Pendidik Usia Dini (HIMPAUDI) Kecamatan Rp 5 ribu rupiah, Kabupaten Rp 5 ribu rupiah dan Dinas terkait Rp 5 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala PAUD Taruna Bahari Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Sunenti kepada wartawan Senin (17/7/2023).
Ia juga sudah melaporkan perkara yang memalukan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada waktu yang lalu. “Dugaan pungli dana BOP dan lainnya sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” tegasnya.
Di tempat terpisah Kabid PAUD Disdik Kabupaten Indramayu, Mardono, dirinya membenarkan terkait kasus tersebut sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, dirinya mengaku sudah dua kali dimintai keterangan pihak Kejaksaan, “Saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan dua kali oleh Kasi Pidsus,” tuturnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mardono juga tidak pernah menyuruh serta menerima uang haram dan dirinya mendukung sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus tersebut secara tuntas, agar perkaranya menjadi terang benerang. “Saya tidak pernah menyuruh dan menerima uang itu,” pungkasnya. (Tim)




