Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Direktur PT MSA Diduga Kebal Hukum Terkait Kasus Tipikor

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 12, 2023
in Uncategorized
0
Direktur PT MSA Diduga Kebal Hukum Terkait Kasus Tipikor
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, mediasinarpagigroup.com | Pemilik bendera PT Majoma Surya Abadi (MSA), Mangihut H Sitompul alias Tompul. Alamat Jl. Raya Bulak Blok Roma RT. 008/003 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, diduga kebal hukum.

Pasalnya, Tompul, pria kelahiran Sibolga, 05 Agustus 1957, dirinya diduga beberapa kali ber-urusan dengan aparat penegak hukum terlibat sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), namun dirinya selalu lolos dari jerat hukum.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Seperti diketahui dari surat tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Supendi, NOMOR 65/TUT.01.06/24/06/2020, halaman 209 sampai dengan halaman 211 yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor 17 Juni 2020 yang lalu, Tompul, dalam kesaksiannya mengakui memberikan sejumlah uang miliyaran rupiah lebih kepada Omarsyah dan Wempi, dengan dalih uang pemberian pinjaman, hingga lolos dari jerat hukum dan statusnya hanya sebatas saksi, paparnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Lagi-lagi, Direktur PT MSA, kini diketahui publik kembali ber-urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Mangihut Sitompul, tercatat dalm daftar nama salah seorang debitur yang diduga keras membobol uang rakyat di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, bernilai Rp 3,5 miliar pada Hari Senin, 28 Agustus 2017 yang lalu.
Kini perkaranya sedang berjalan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang yang enggan sisebut namanya kepada SP, Jumat (16/12/2022), “Benar bos Tompul, dipanggil Kejati Jabar, Selasa, (06/12/2022), sebagai saksi, dia orangnya kebal hukum dan pasti lolos dari jerat hukum,” tuturnya.

Sementara ini, Mangihut Sitompul, membantah keras tudingan miring yang mengarah padanya, kepada wartawan pada waktu yang lalu.

Dirinya mengaku sebagai korban, namanya dipinjam orang lain untuk meminjam uang di BPR KR, bernilai Rp 3,5 miliyar dengan jaminan yang layak, “Untung aset tanah jaminan itu nilainya lebih dari Rp 3,5 miliyar,” bantah singkat Tompul. (Hasyim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.