Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Lakukan Pencurian Tenaga Listrik, P2TL Putus Sambungan Sebuah Rumah di Jakut

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 15, 2024
in Uncategorized
0
Diduga Lakukan Pencurian Tenaga Listrik, P2TL Putus Sambungan Sebuah Rumah di Jakut
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Petugas gabungan dari Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN didampingi petugas Polri dan TNI melaksanakan pemeriksaan sebuah rumah yang diduga melakukan pencurian listrik, Kamis (15/08)

Para petugas mendapati rumah di Jl Swasembada Timur 11 No 41 A RT 12, RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut memasang instalasi listrik ilegal yang dicuri dari tiang.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Namun kedatangan petugas sempat tertahan karena pemilik rumah tidak berada di tempat. Negosiasi sempat berjalan alot akibat penghuni rumah hanya pengontrak.

Petugas akhirnya dapat masuk ke dalam rumah dan mendapati dua orang penghuni yang ternyata berada di dalam. Kedua orang tersebut langsung diinterogasi petugas yang mengecek hingga ke dalam rumah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pencurian arus dilakukan oknum pengontrak rumah. Kabarnya, pencurian listrik tersebut dilakukan untuk menjalankan server tegangan tinggi diduga digunakan untuk bisnis crypto.

 

Nyonya pemilik Rumah kontrakan mengatakan, pencurian listrik di lakukan oleh pengontrak tanpa diketahuinya. Melihat petugas petugas PLN datang dengan timnya, saya heran ada apa ?

Di jelaskan petugas PLN bahwa ada pencurian tenaga listrik di rumah kontrakan  miliknya, saya mempersilakan petugas melakukan penertiban, ujarnya.

Petugas PLN, Firdaus Agustian saat dikonfirmasi media mengatakan, dari temuan pihaknya diketahui sudah ada niat dari penghuni melakukan pencurian listrik. Hal tersebut dapat dilihat dari instalasi yang terpasang.

“Sanksi hukum terhadap pencurian tenaga listrik, setiap pengguna listrik yang bukan haknya diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2,5 milyar,” jelasnya.

Namun saat ditanya hasil kesimpulan yang dilakukan pihaknya yang bersangkutan tidak menjawab sambil meninggalkan wartawan. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui tindakan yang dilakukan pihak PLN.(Rbn)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.