Tulangbawang | mediasinarpagigroup.com – Kepala Kampung Sido Makmur, Mujiaman, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, menjadi sorotan publik setelah diduga menghindari awak media yang ingin mengkonfirmasi pengelolaan Dana Desa. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4), dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Beberapa Jurnalis dari media lokal mengaku kesulitan menemui Mujiaman, baik di kantor kampung maupun di kediaman pribadinya. Mereka berupaya melakukan konfirmasi terkait laporan warga soal penggunaan dana desa yang dianggap tidak transparan.
“Sudah kami datangi berkali-kali, baik ke rumah maupun ke kantor, tapi beliau tak pernah ada. Dihubungi lewat HP juga tak direspons,” ungkap salah satu wartawan lokal.
Tak hanya awak media, warga pun mengalami hal serupa. MJ, salah seorang warga Kampung Sido Makmur, menyampaikan keluhannya karena tidak dapat bertemu langsung dengan sang kepala kampung.
“Saya sudah beberapa kali ingin ketemu pak lurah, ke kantor dan ke rumahnya, tapi nggak pernah ada. Padahal saya ini warganya sendiri,” ujar MJ saat dimintai keterangan.
MJ menambahkan, dirinya memiliki keperluan pribadi yang ingin dibicarakan langsung dengan Mujiaman. Namun, selama beberapa bulan terakhir, sang kepala kampung seolah menghilang dan sulit diakses masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan minimnya pembangunan dan tidak adanya pelibatan warga dalam musyawarah desa. Mereka menilai pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kampung ini nggak ada perubahan sejak dia menjabat. Musyawarah nggak melibatkan warga, pembangunan nihil, jalan malah makin rusak,” ujar seorang warga lain yang enggan disebut namanya.
Keluhan demi keluhan itulah yang mendorong sejumlah wartawan melakukan investigasi mendalam. Namun, setiap upaya untuk mengkonfirmasi ke Mujiaman selalu menemui jalan buntu.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Mujiaman takut kebobrokannya terbongkar jika terlalu banyak bicara kepada publik. Banyak pihak menilai bahwa Mujiaman belum memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala kampung.
Tugas kepala kampung tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga menyangkut pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara akuntabel dan terbuka.
Pemerintah Kecamatan Penawar Tama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Tulangbawang diharapkan segera turun tangan memberi pembinaan kepada Mujiaman dan para kepala kampung lainnya soal pentingnya transparansi dan keterbukaan.
Lebih dari itu, desakan juga datang dari elemen masyarakat agar Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Tulangbawang menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Sido Makmur yang disebut-sebut telah berlangsung sejak lama.
Jika benar terbukti adanya penyelewengan dana, maka proses hukum harus ditegakkan demi keadilan dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Mujiaman sebagai pemimpin kampung seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sosok yang menghindar ketika diminta pertanggungjawaban publik.
Ditempat terpisah Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa transparansi sudah merupkah prinsip dasar penggunaan dana desa yang di berikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa, bila ada Kades tidak transparan gunakan dana desa maka patut diduga ada apa – apanya.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2024 Kampung atau Desa Sidomakmur menerima dana desa sekitar Rp. 825.033.000, laporan Kepala Desa ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Terselenggaranya Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Rp 2.100.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 2.500.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Rp 1.150.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 23.600.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Rp 4.200.400
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 7.600.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 UNIT Pemeliharaan Gedung dan Prasarana Perkantoran Rp 2.400.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 6.734.470
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional BPD Rp 5.265.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 72.697.330
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 4.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 6.120.000
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Rp 702.500
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 5.300.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 1.250.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Rp 109.161.100
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 7.700.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 14.400.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 6.400.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 1.600.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 1.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 3.050.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 22.755.400
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 5.875.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung, diduga Kepala Desa Sidomakmur merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, diduga berita acara pengalokasian anggaran dan bukti – pembelanjaan keuangan tidak jelas, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 tersebut antara lain :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 72.697.330
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Rp 109.161.100
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 22.755.400
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut, ujar Syahrul.(Ansyori)




