Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.048.741.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 537.468.000, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, selanjutnya laporan Kades ke kementrian terkait, terhadap penggunaan dana desa yang ada akatnya digunakan untuk :
- Banner LPJ 2024 dan Banner APBDes 2025 Rp 280.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 146 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Saluran Drainase U-Ditch Kp. Salatuhur Rp 84.712.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi Drainase Kp. Cinanggung Rp 15.735.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 43 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. mulya Ulung Rp 29.508.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Operasional Mobil Ambulance dan Honorarium Sopir Ambulance Rp 14.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 60 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan Stunting Rp 13.570.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 42 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembug Stunting Rp 1.960.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Jasa Honorarium/Insentif Kader Rp 15.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 34 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 86.813.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Alat Peraga Edukatif (APE) Belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 7.960.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 60 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Rp 4.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 16.675.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 3 PAKET Dokumen Keuangan Desa Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA 2024 Rp 2.320.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Musdes Penyusunan RKPDes Rp 4.640.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 12 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rapat Koordinasi Tingkat RW Rp 4.780.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 12 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rapat Koordinasi RT/RW dan Aparatur Desa Rp 7.945.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musrenbang DURKPDes Rp 2.320.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 12 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rapat Koordinasi Tingkat Aparatur Desa Rp 1.870.000
- Keadaan Mendesak 516 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 77.400.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Cikoneng yaitu sekitar Rp. 929.427.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 17.200.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengelolaan Web Desa Rp 21.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembuatan Banner APBDes 2024 dan Banner LPJ APBdes 2023 Rp 280.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Rp 13.213.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 92 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Blok Kp.Tegal-Umbul Rp 24.934.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 132 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Blok Kp.Salatuhur Rp 47.610.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 241 METER (M) Jalan Desa Paving Blok Kp.Bojong Rp 52.264.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 241 METER (M) Jalan Desa TPT TPU Kp.Bojong Rp 33.230.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 112 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPT Kp.Karang Jetak Rp 41.845.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 22.260.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Operasional Mobil Ambulance dan Honorarium Sopir Ambulance Rp 17.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 60 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembug Stunting Rp 14.102.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 54 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan dan Penyuluhan Pencegahan Stnting Rp 12.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 21 UNIT Makanan Tambahan Belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 103.171.000
- Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 144.000.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Sosialisasi BUMDes Rp 6.605.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Pembentukan BUMDes Rp 1.645.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 19.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Cikoneng ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 92 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Blok Kp.Tegal-Umbul Rp 24.934.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 132 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Blok Kp.Salatuhur Rp 47.610.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 241 METER (M) Jalan Desa Paving Blok Kp.Bojong Rp 52.264.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 241 METER (M) Jalan Desa TPT TPU Kp.Bojong Rp 33.230.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 112 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPT Kp.Karang Jetak Rp 41.845.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 21 UNIT Makanan Tambahan Belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 103.171.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cikoneng saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cikoneng ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cikoneng dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)




