Selasa, April 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.912 Juta lebih Diterima SD Negeri Sukamurni 02, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 14, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.912 Juta lebih Diterima SD Negeri Sukamurni 02, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sukamurni 02, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025 lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 496, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 225.680.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 225.680.000.-

Laporan Kepala SD Negeri Sukamurni 02, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 550.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.957.400administrasi kegiatan sekolah Rp 17.681.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.430.000langganan daya dan jasa Rp 7.397.580pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.750.000pembayaran honor Rp 44.580.000, Total Dana Rp 178.345.980

RELATED POSTS

Kepala SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.700 Juta lebih Thn 2025-2024

SD Negeri Gembong 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.814 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukamurni 02, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.900.000pengembangan perpustakaan Rp 46.230.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.210.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.470.000administrasi kegiatan sekolah Rp 25.444.040pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.835.000langganan daya dan jasa Rp 7.397.580pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 84.437.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.000.000pembayaran honor Rp 45.090.000, Total Dana Rp 273.014.020

Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dikantornya, Jumat, (10/4/2026)

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.46 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.47 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.161 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Tahun 2024 SD Negeri Sukamurni 02, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 507, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 230.685.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 230.685.000–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –  pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.618.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 39.946.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.405.000langganan daya dan jasa Rp 4.157.280pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukamurni 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.130.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 45.620.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.490.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.948.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 51.300.740pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.820.000langganan daya dan jasa Rp 7.864.280pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 4.410.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.000.000pembayaran honor Rp 87.840.000, Total Dana Rp 233.423.720

Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.45 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.91 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.70 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sukamurni 02, di usut tuntas, maka saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Sukamurni 02, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sukamurni 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kepala SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.700 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.700 Juta lebih Thn 2025-2024

April 14, 2026
SD Negeri Gembong 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.814 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Gembong 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.814 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

April 14, 2026
Dana BOS Rp.792 Juta lebih Diterima SD Negeri Tobat 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek Thn 2025-2024

Dana BOS Rp.792 Juta lebih Diterima SD Negeri Tobat 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek Thn 2025-2024

April 14, 2026
Kepala SD Negeri Sukamurni 1, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.761 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Sukamurni 1, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.761 Juta lebih Thn 2025-2024

April 14, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.