Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Atribut Serta Sewakan Kantin Rp.3 Jt, Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara Kab.Bekasi, Akan Berurusan Dengan APH

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 21, 2025
in Peristiwa
0
Dana BOS Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Atribut Serta Sewakan Kantin Rp.3 Jt, Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara Kab.Bekasi, Akan Berurusan Dengan APH
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 7 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Nuryanah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 715, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 429.000.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SMP Negeri 36 Bekasi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.990.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.800.000administrasi kegiatan sekolah Rp 67.155.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.950.000langganan daya dan jasa Rp 12.144.540pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 98.615.000pembayaran honor Rp 124.200.000, Total Dana Rp 390.854.540

RELATED POSTS

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMP Negeri 7 Cikarang Utara memiliki jumalh Siswa/I sekitar 510, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 14 Juni 2024 Rp 306.000.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2024 Rp 300.320.000,-

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.650.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 3.230.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.420.000langganan daya dan jasa Rp 2.006.000pembayaran honor Rp 85.000.000, Total Dana Rp 110.306.000

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.552.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 31.696.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 27.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 40.960.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 118.709.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.080.000langganan daya dan jasa Rp 3.738.433pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 162.228.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 11.800.000pembayaran honor Rp 79.500.000, Total Dana Rp 497.063.933

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.31 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp121 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.162 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 7 Cikarang Utara, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 7 Cikarang Utara, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 7 Cikarang Utara, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Dipihak lain informasi yang didapat dari sekitar sekolah, bahwa Kepala Sekolah diduga lakukan pungli dengan menjual atribut sekolah ke Para Siswa dengan harga Rp.340 Ribu per Siswa, lalu menyewakan Kantin Sekolah dengan harga Rp.3 Jt per setahun dikemanakan kah hasil sewa  kantin tersebut menurut salah satu Guru waduh hal itu Kami tidak tau,untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum sebaiknya memeriksa Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara.(Adit/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Oktober 21, 2025
Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Oktober 21, 2025
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Oktober 21, 2025
Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih

Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih

Oktober 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.