JASINGA BOGOR, mediasinarpagigrop.com – Untuk tercapainya perencanaan pembangunan Pemerintah Desa perlu didorong dengan anggaran yang sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dan peran serta Pemerintah Desa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang sudah serta yang belum terealisasikan.
Atas dasar tersebut, maka pihak Kecamatan Jasinga mengadakan monitoring dan evaluasi realisasi APBDesa semester 1 tahun 2021 di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, hal ini mengingat untuk tahun 2021 sudah berjalan selama 1 semester (6 bulan).
Sesuai dengan pasal 103 ayat 1 PP No 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwasanya Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap semester tahun bejalan.
Yang mana untuk semester pertama di laporkan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan, dan semester kedua dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Kegiatan monev tersebut adalah sebagai upaya untuk menertibkan administrasi Pemerintahan Desa yang menjadi dasar laporan akhir tahun Kepala Desa kepada Bupati atau Wali Kota.
Kegiatan ini kami laksanakan mengingat tahun ini sudah berjalan selama 1 semester, salah satu tim monev yaitu Muhamad Toha mengungkapkan bahwa “Kami berinisiatif untuk mengevaluasi sejauh mana pekerjaan Pemerintah Desa dalam melakukan pengadministrasian pelaporan keuangan desa selama 1 semester ini, mengingat waktu sekarang sudah berjalan selama 6 bulan atau semester pertama tahun berjalan, pungkasnya.
Selain mengevaluasi realisasi APBDesa tahun berjalan, tim juga mengevaluasi realisasi APBDesa tahun sebelumnya, sebagai kelengkapan bahan pemeriksaan berkala Inspektorat Kabupaten Bogor, tegas Toha.(Darles Sembiring)