Subang | mediasinarpagigroup.com – Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran bantuan yang bersumber dari dana hibah atau pokir anggota dewan perlu di awasi oleh masyarakat karena rentan untuk di selewengkan dengan beberapa modus operandi seperti penerima nya fiktif.
Penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan yang di terapkan atau adanya pemotongan oleh di pemberi anggaran (Dewan nya) berawal dari hal tersebut masyarakat baik itu perseorangan atau pun lembaga wajib untuk mempertanyakan terkait penggunaan anggaran bantuan tersebut karena setiap uang yang berasal dari keuangan negara satu rupiah pun harus di pertanggung jawabkan di depan publik
Tahun 2025 Pemda Subang melalui Kabagkesra telah menggelontorkan bantuan dana hibah ke beberapa Yayasan yang ada di Kabupaten Subang seperti ke salah satu Yayasan AN-NIDA di daerah Kec Pusaka Nagara Desa Kalentambo Dusun Kalencabang mendapatkan bantuan sebesar Rp.476.500.000 juta.
Kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa bantuan tersebut di duga pergunakan tidak semestinya dan dugaan adanya pemotongan sebesar 20 persen untuk itu kami mendatangi lokasi yayasan tersebut dalam rangka klarifikasi informasi yang kami dapat tersebut, namun di sayangkan Ketua Yayasan Syahroni mantan anggota dewan ketika kami datangi seolah olah menghindar dan ketika kami telepon dan kami WA tidak ada jawaban.
Dengan hal tersebut kami meyakini bahwa informasi yang kami terima tersebut benar adanya bahwa bantuan tersebut di duga di selewengkan.
Bahwa dengan bermodalkan baligo alamat yayasan yang seharga 20 rb bisa mendapatkan bantuan dari Pemda Subang sebesar ratusan juta.
Apa bila ketua Yayasan AN-NIDA masih tidak transparan terkait bantuan tersebut maka kami dari Forum Masyarakat Penggiat Korupsi Kab subang akan melaporkan ketua Yayasan kepada pihak penegak hukum ke Polres Subang dan Kejari Subang hal tersebut ditegaskan Edi Dores ketika di minta keterangan nya oleh pihak media di sekertariatnya.(Ds/Tim)




