• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bukti Ketegasan, Unit Tipikor Polres Arosuka Tindak Korupsi Dana Desa

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 5, 2025
in Peristiwa
0
Bukti Ketegasan, Unit Tipikor Polres Arosuka Tindak Korupsi Dana Desa
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Tidak ada ruang bagi koruptor di Kabupaten Solok. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Solok Arosuka kembali membuktikan ketegasannya dengan mengungkap dugaan penyelewengan dana desa di Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar. Dua perangkat nagari kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga menilep anggaran desa tahun 2023 senilai lebih dari Rp305 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Sumbar pada 9 April 2025. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok menguatkan dugaan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan anggaran tersebut.

RELATED POSTS

Terbawa Arus Sungai Pekacangan, Warga Kejobong Ditemukan Meninggal

Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

“Bukti yang ada jelas menunjukkan penyalahgunaan dana desa. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kanit Tipikor Polres Solok Arosuka, Ipda Dedi Indriadi Batubara, S.H., M.H.

Keduanya sempat menyerahkan diri melalui pihak keluarga pada 9 Juli 2025. Tak butuh waktu lama, sehari kemudian polisi langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi. Proses penyidikan berjalan cepat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok.

Dengan lengkapnya berkas perkara, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok. Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Padang dan Lapas Perempuan Kelas II Padang sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, denda Rp200 juta, bahkan pidana seumur hidup.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Solok Arosuka tidak main-main dalam menjaga amanah rakyat. Dana desa yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dijadikan lahan bancakan.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Menyelewengkannya sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat. Kami akan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Ipda Dedi Batubara.(Defrizal)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Terbawa Arus Sungai Pekacangan, Warga Kejobong Ditemukan Meninggal

Terbawa Arus Sungai Pekacangan, Warga Kejobong Ditemukan Meninggal

Juni 26, 2026
Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

Juni 26, 2026
Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Juni 26, 2026
Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Juni 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.