Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BPN Cilacap Menggelar Mediasi Terkait Lahan Milik Jeminem

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 5, 2023
in Uncategorized
0
BPN Cilacap Menggelar Mediasi Terkait Lahan Milik Jeminem
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilacapk | mediasinarpagigroup.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti laporan Jeminem warga Winong Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan menggelar mediasi. Selasa (04/07).

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Juminem didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan tanah miliknya yang tertuang disertifikat produk BPN itu seluas 3882 meter persegi, namun saat dilakukan pembayaran oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap hanya dibayar seluas 3235 meter persegi, sedangkan tanah seluas 647 meter persegi belum terbayar, sehingga Jeminem atau Kuasa Hukumnya minta keadilan.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Mediasi yang berlangsung di kantor BPN dengan mengundang pihak terkait seperti perwakilan BBWS Serayu-Opak, DPUPR Cilacap, Pemerintah Desa Slarang, PT S2P PLTU Cilacap dan Pihak pelapor atau Kuasa Hukumnya.

Mediasi itu menghasilkan kesepakatan atau kesimpulan diantaranya, dipasang patok tanda batas oleh Jeminem, kemudian instansi terkait (BBWS, Pemerintah Desa, PUPR, BPN, S2P) untuk menyiapkan dokumen pendukung pembebasan tanah tahun 2003 dan dokumen lainnya. Di samping itu akan dilakukan cek lapang yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (11/07/2023) setelah tanda batas telah terpasang.

Saat ditemui, Kuasa dari Jeminem, Amsir Sapernong menjelaskan, sudah ada kesimpulan atau kesepakatan. Dari pihak PT S2P tidak ada permasalahan.

“Jika nanti ukuran tanahnya sudah jelas, sesuai dengan bukti sertifikat. PT S2P Karangkandri tidak mempersulit melakukan pembayaran,” ucapnya.

Amsir juga menegaskan, 11 Juli mendatang akan dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan lapangan oleh semua pihak terkait.

“Setelah itu, kalau memang sudah selesai Pihak BPN Cilacap menentukan luas tanah sisa yang belum dibayarkan,” tuturnya.

Amsir menilai, permasalahan rumitnya pembebasan lahan di Kalisabuk khususnya oleh PT S2P Karangkandri, karena belum adanya kepastian batas sepandan sungai dari pihak BBWS Serayu Opak.

“Sementara kebanyakan surat surat masyarakat itu masih SPPT atau Leter C belum hak milik atau sertifikat. Jadi ke depan akan diadakan pengukuran besar besaran, tentang wilayah tersebut,” katanya.

Amsir berpendapat, kesulitan untuk saat ini yang dialami oleh semua pihak, karena belum adanya kepastian batas antara sepadan sungai dengan luasan tanah yang ada di Leter C.

“Dari pihak BBWS tadi menjelaskan juga, bahwa pernah ada pembebasan lahan untuk perluasan sungai Kali Sabuk,” tuturnya.

Amsir juga mengingatkan kepada  masyarakat apabila mempunyai bukti milik baik Leter C maupun sertifikat sah milik, agar tidak terpengaruh dengan sepadan.

“Di dalam undang undang  dijelaskan bahwa walaupun lahan tersebut masuk di sepadan sungai kalau itu termuat dalam Leter C atau sertifikat, tidak akan menghalangi kepemilikan, pengolahan, maupun pembebasan,” ungkapnya

Kendati demikian, lanjut Amsir, jika akan dibangun harus izin terlebih dahulu.

“Butuh namanya rekomtek dari BBWS. Diizinkan atau tidak, tapi kalau dengan adanya sepadan 10 meter itu tidak mengurangi sertifikat masyarakat atau Leter C. Masyarakat tetap berhak mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.