Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bolehkah paralegah LBH memberikan bantuan hukum secara litigasi didalam pengadilan dan diluar pengadilan ini penjelasannya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 20, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatra utara-mediasinarpagigroup.com

Minggu20/04/2025.

Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?
Pada dasarnya secara historis, paralegal dapat memberikan bantuan hukum didalam dan di luar pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 mengenai perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permenkumham 1/2018, dinyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat, dengan demikian melanggar asas lex superior derogate legi inferior, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2011 (hal. 27). Dalam amar putusan, hakim memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak A


sasi Manusia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018 (hal. 28-29).

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

 

Saat ini, sepanjang penelusuran kami, kedudukan dan legal standing paralegal dalam memberikan bantuan hukum diatur dan ditentukan dalam Permenkumham 3/2021 yang telah secara jelas memberikan batasan ruang dan kewenangan bagi paralegal untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.

Pasal 9 dan Pasal 10 Permenkumham 3/2021 telah mengatur dengan jelas tugas paralegal, yaitu:

Pasal 9

Pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum.

Pasal 10

Selain memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pemberi bantuan hukum dapat menugaskan paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

a. advokasi kebijakan perangkat daerah Tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Kemudian, paralegal dalam melaksanakan tugas di atas wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas berlaku maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum. Sedangkan surat tugas hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.[5]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka ruang lingkup bantuan hukum oleh paralegal sebatas advokasi kebijakan, pendampingan program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum. Selain itu, paralegal juga tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

Sebagai informasi, serupa dengan ketentuan dalam Permenkumham 3/2021, Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum juga mengatur bahwa pemberi bantuan hukum berhak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dalam hal paralegal direkrut, pemberi bantuan hukum wajib untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut.[6]

Sanksi Pidana
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi hukum jika paralegal bertindak seolah-olah sebagai pengacara dan memberikan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan? Kami memiliki keterbatasan informasi tentang tindakan apa yang dilakukan paralegal tersebut, namun dapat kami asumsikan perbuatan paralegal yang bertindak seolah-olah sebagai pengacara berkaitan dengan pemalsuan Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”).

Pada dasarnya, seseorang yang membuat KTPA/kartu advokat palsu berpotensi dipidana berdasarkan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[8]

Selain itu, orang yang berpura-pura sebagai advokat juga bisa dipidana berdasarkan tindak pidana penipuan yang diatur Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan dalam UU 1/2023, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal yaitu Rp500 juta.(humasLbhwartawan.

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.