mediasinarpagigroup.com , KARAWANG – Berkaitan dengan program PTSL Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, saat dijumpai kepala Desa Purwajaya, H Tarno beserta panitia PTSL, juga Babinkhamtibmas, melalui panitia PTSL Hendar menjelaskan, bahwa program PTSL di Desa Purwajaya sudah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni dikenakan biaya 150 ribu perbidang, namun, dengan ketentuan surat tanah tersebut sudah atas nama sipemohon.
“Bila belum atas nama pemohon maka wajib dibuat pengalihan hak atau balik nama. Karena kami pihak desa tidak mau ada permasalahan dikemudian hari, bila surat tanah itu masih atas nama orang lain,” ungkap Hendar, Senin (29/03/2021) dirumah kades.
Diakuinya. untuk pengalihan hak memang ada biaya administrasi yang dibebankan kepada sipemohon. Adapun besar anggarannya pareatif.
“Untuk peralihan hak ada biayanya. Sipemohon silahkan mau dibuatkan di PPAT Kecamatan atau Notaris mangga. Yang penting kami nerima berkas persyaratan sudah atas nama pribadi sipemohon. Kalau tidak mau peralihan hak maka dengan terpaksa akan dibatalkan pembuatan PTSL nya takut terjadi masalah nantinya,” tegas Hendar
Hendar pun meminta maaf kepada masyarakat karena belakangan ini sudah digaduhkan dengan pemberitaan yang miring.
“Kami atas nama pemerintah Desa Purwajaya meminta maaf. Intinya biaya PTSL tetap 150 ribu,” tambahnya.
Hal tersebut diamini oleh kepala desa H Tarno biaya PTSL itu 150 ribu. Dan jauh jauh hari sudah diumumkan kepada masyarakat, baik melalui rapat minggon desa , atau secara langsung kepada masyarakat pada tiap kegiatan dilingkungan.
“Sudah kami informasikan jauh – jauh hari, biaya PTSL itu 150 ribu. Dengan catatan tanah tersebut milik sipemohon,” tegas Kades.(Ir)