Senin, Desember 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Belum Lama Terjerat Kasus Korupsi , Wilmar Group Melalui Anak PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat pun Kriminalisasi Warga Kapa Luhak nan duo Kabupaten Pasaman Barat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 2, 2025
in Peristiwa
0
Belum Lama Terjerat Kasus Korupsi , Wilmar Group Melalui Anak PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat pun Kriminalisasi Warga Kapa Luhak nan duo  Kabupaten Pasaman Barat
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbar | mrdiasinarpagigroup.com – Bau busuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Wilmar Group tercium dari putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 lalu. [Red]

Hari ini juga bau busuk kian merebak bagai lucifer, kembali PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat kriminalisasi warga Kapa Luhak Nan Duo dengan delik pasal 107 junto pasal 55 Undang-Undang Perkebunan.

RELATED POSTS

Polres Purbalingga Dukung Pelestarian Alam Lewat Konservasi Mata Air Berbasis Budaya

Ribuan Pegiat Olahraga Ramaikan Gebyar Senam Akhir Tahun KORMI

Saat dikonfirmasi wartawan , Atnur meli ( 51 ) menyampaikan bahwa ” Tahun 2020 silam PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat melakukan replanting dan warga mendengar informasi dari pucuk adat maka warga berbondong-bondong masuk ke lokasi dan masing-masing mengolah untuk dijadikan perladangan tanaman palawija.

Saat replanting kita tidak mengetahui jelas apakah mereka memiliki legalitas yang berkekuatan hukum, karena pihak perusahaan tidak pernah memperlihatkan izin tersebut.

Sekira tanggal 4 dan 7 Oktober 2024 kami dihadapkan dengan pihak kepolisian untuk mengusir kami secara paksa, menganiaya dari lokasi hingga melakukan kriminalisasi terhadap kami.

Ada 11 orang terdakwa dari kami kelompok petani yang bercocok tanam di lokasi lahan tersebut, namun dengan BAP yang terpisah “. Ucap Atnur meli

Seharusnya Aparat Penegak Hukum, penyidik/penyelidik harus lebih cermat lagi dalam penataan kasus ini.

Karena ada fakta baru bahwa warga tani nagari kapa kecamatan luhak nan duo pasaman barat memiliki dasar untuk mengelola lahan pertanian tersebut, dengan dokumen instrumen kedaulatan yang saat ini dipegang masing-masing warga tani.

Warga tani nagari kapa berharap agar persidangan ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ulang sesuai standar operasional prosedur penyidikan/penyelidikan Demi Keadilan Dan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Jaudin Hutajulu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polres Purbalingga Dukung Pelestarian Alam Lewat Konservasi Mata Air Berbasis Budaya

Polres Purbalingga Dukung Pelestarian Alam Lewat Konservasi Mata Air Berbasis Budaya

Desember 14, 2025
Ribuan Pegiat Olahraga Ramaikan Gebyar Senam Akhir Tahun KORMI

Ribuan Pegiat Olahraga Ramaikan Gebyar Senam Akhir Tahun KORMI

Desember 14, 2025
Agus Nur Hadie Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Banyumas, Ini Programnya

Agus Nur Hadie Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Banyumas, Ini Programnya

Desember 14, 2025
TNI–Polri dan Warga Bahu Membahu Bangun Penahan Tebing Sungai, Harapan Bangkit Pascabencana Padang Belimbing

TNI–Polri dan Warga Bahu Membahu Bangun Penahan Tebing Sungai, Harapan Bangkit Pascabencana Padang Belimbing

Desember 14, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.