Sumbar | mrdiasinarpagigroup.com – Bau busuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Wilmar Group tercium dari putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 lalu. [Red]
Hari ini juga bau busuk kian merebak bagai lucifer, kembali PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat kriminalisasi warga Kapa Luhak Nan Duo dengan delik pasal 107 junto pasal 55 Undang-Undang Perkebunan.
Saat dikonfirmasi wartawan , Atnur meli ( 51 ) menyampaikan bahwa ” Tahun 2020 silam PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat melakukan replanting dan warga mendengar informasi dari pucuk adat maka warga berbondong-bondong masuk ke lokasi dan masing-masing mengolah untuk dijadikan perladangan tanaman palawija.
Saat replanting kita tidak mengetahui jelas apakah mereka memiliki legalitas yang berkekuatan hukum, karena pihak perusahaan tidak pernah memperlihatkan izin tersebut.
Sekira tanggal 4 dan 7 Oktober 2024 kami dihadapkan dengan pihak kepolisian untuk mengusir kami secara paksa, menganiaya dari lokasi hingga melakukan kriminalisasi terhadap kami.
Ada 11 orang terdakwa dari kami kelompok petani yang bercocok tanam di lokasi lahan tersebut, namun dengan BAP yang terpisah “. Ucap Atnur meli
Seharusnya Aparat Penegak Hukum, penyidik/penyelidik harus lebih cermat lagi dalam penataan kasus ini.
Karena ada fakta baru bahwa warga tani nagari kapa kecamatan luhak nan duo pasaman barat memiliki dasar untuk mengelola lahan pertanian tersebut, dengan dokumen instrumen kedaulatan yang saat ini dipegang masing-masing warga tani.
Warga tani nagari kapa berharap agar persidangan ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ulang sesuai standar operasional prosedur penyidikan/penyelidikan Demi Keadilan Dan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Jaudin Hutajulu)




