Sabtu, September 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Bagaimana Modus Korupsi Pengadaan Lahan SAMSAT Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 23, 2021
in Daerah, Hukum
0
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes di Banten kepada wartawan.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak. Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar. Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.

“Kemarin, pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka Smd yang tidak lain Kepala UPT Samsat Malimping dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Samsat Malimping,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).

RELATED POSTS

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Menurut Asep, dalam kasus ini tersangka Smd diduga sudah lebih dahulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Smd yang juga menjabat sebagai sekertaris tim pengadaan lahan gedung itu mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malimping. “Yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau akan dibangun UPT Samasat Malimping,” kata Asep. Smd kemudian membeli lahan dari warga dengan harga Rp100.000 per meter. Kemudian, oleh Smd, tanah itu dijual ke negara dengan nilai lebih besar, yakni Rp500.000 per meter.

“Ini corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan, yang bersangkutan tidak membalikkan nama, seolah olah nama lain,” kata dia. Smd disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Rd/Ks)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

September 23, 2023
Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

September 23, 2023
Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

September 23, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Pemerhati Dunia Pendidikan Korsel Bertemu Bupati Samosir

September 22, 2023
Next Post
Final Piala Menpora 2021, Zainudin Amali Punya Permintaan untuk Persib dan Persija

Final Piala Menpora 2021, Zainudin Amali Punya Permintaan untuk Persib dan Persija

PT.Buana Tama Metalindo di Laporkan ke Polres Metro Tangerang , 2 Jari Karyawan Terpotong Lalu Dipecat Haknya Diabaikan

PT.Buana Tama Metalindo di Laporkan ke Polres Metro Tangerang , 2 Jari Karyawan Terpotong Lalu Dipecat Haknya Diabaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

September 23, 2023
Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

September 23, 2023
Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

September 23, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Pemerhati Dunia Pendidikan Korsel Bertemu Bupati Samosir

September 22, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Peringati Haornas 2023 Bupati Samosir Berikan Peghargaan Kepada Atlet Dan Pelatih Berprestasi

September 22, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In