Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Aktivis Lira Bogor Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Pemasukan Dana BOS Disekolah SMAN 1 Cigudeg, Lakukan Pungli ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 15, 2022
in Pendidikan
0
Aktivis Lira Bogor Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Pemasukan Dana BOS Disekolah SMAN 1 Cigudeg, Lakukan Pungli ?
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pemungutan biaya ekstrakurikuler diduga dilakukan oleh Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cigudeg kabupaten Bogor, kepada wali murid. Bahkan, jika dihitung, pungutan ini nilainya mencapai  jutaan rupiah per siswa.

Data yang dihimpun oleh awak media pada hari Minggu (13/11/2022), dalam pungutan yang di inisiasi oleh Komite itu, seluruh wali murid dari kelas X sampai XII diduga diwajibkan untuk membayar uang Ekstrakurikuler dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan setiap kemampuan orang tua murid.

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Pungutan yang ditetapkan oleh pihak Komite di SMAN 1 Cigudeg dibagi menjadi beberapa golongan. Ada golongan kelas bawah, menengah dan atas.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Komite SMAN 1 Cigudeg sudah memanggil wali murid dan mengarahkan setiap wali murid untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Saat di konfirmasi komite SMAN 1 Cigudeg Haris mengatakan, pihaknya tidak memaksa dan sudah berdasarkan Peraturan Gubernur No 97 tahun 2022.

“Untuk sumbangan tidak dipaksa, tidak ditentukan nilai nominalnya, orang tua siswa bebas menulis sendiri mau nyumbang berapa.” Terangnya

“Terkait rapat dengan orang tua siswa kita sudah mengacu ke Peraturan Gubernur No 97 tahun 2022.” Ucapnya

Sementara itu Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor turut buka suara dalam kasus tersebut, Yang dilakukan Sekolah dan Komite tersebut tidak sesuai dengan tupoksi Komite yang sudah diatur Permendikbud.

“Komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.” Ujarnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, “Keterkaitan Wali Murid untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai. Surat perjanjian tidak boleh memberatkan kesalah satu pihak. Masa, ketika bermasalah orang tua yang tanggung jawab, sudah jelas apalagi surat pernyataan itu sekolah yang membuat.” Ucapnya

Hari ini fakta dilapangan banyak tindakan pelanggaran hukum seperti pungli dikemas dengan sumbangan. Padahal dalam UU serta regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah jelas mengamanatkan sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun.” Tegasnya

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk periksa pemasukan dana BOS disekolah SMAN 1 Cigudeg.” Pungkasnya.(WD).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.