Depok, mediasinarpagigroup.com – Dalam penyelesaian sengketa tanah, hal yang menjadi kunci adalah ada atau tidaknya alas hak yang sah terhadap tanah yang dapat dibuktikan dengan keberadaan sertifikat tanah yang bersangkutan, bisa Sertifikat Hak Milik (“SHM”) atau Akta Jual Beli (“AJB”). Jika tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan.
Advokat muda Alfian Eka Putra,SH yang tinggal di Cileungsi Kabupaten Bogor adalah salah satu Advokat yang tergabung di LBH Sinar Pagi, dimintai tolong oleh teman orangtuanya untuk menyelesaikan kasus tanah yang dimiliki mereka.
Adapun kronolgis singkatnya yaitu bahwa ada 7 Akta Jual Beli tanah tahun 1991 yang luasnya sekitar 15.000 M2 terletak di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor dan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh orang lain, sehubungan Surat Kuasa belum ditandatangani maka Tim LBH belum lakukan investigas ke lapangan terkait fakta hukum apa sebanar nya yang terjadi terhadap penguasaan tanah oleh pihak lain tersebut, mohon doanya semoga bermanfaat bagi Klien dan semua pihak.(Redaksi)