Subang mediasinarpagigroup.com – Terjadi kembali kekerasan oleh oknum di tempat pengolahan usus ayam yang akan di konfirmasi oleh awak mediasinarpagigroup.com mengenai laporan warga setempat yang mengadukan tentang adanya pengolahan usus ayam yang menimbulkan bau tidak cuma itu pembuangan limbahnya juga di buang ke saluran air irigasi bukan ke wadah tempat pembuangan limbah yang seharusnya menjadi SOP dalam perusahaan maupun partai besar dan kecil.
Awal mula sebelum kejadian orang tersebut ramah dan kami pun balik ramah menawarkan kopi kami pun mengiyakan dan mohon maaf bila ada yang saum maklum saat ini sedang di bulan puasa, tidak lama kemudian rekan kami yang bernama Deden Wahyudin menawarkan rokok bos dengan mengeluarkan rokok dari sakunya dan saya juga nih rokok ada Den dan saya menanyakan akang saum beliau menjawab iya.
Lalu saya bilang mohon maaf kalo saum ko kenapa nawaran kami kopi, lalu tiba – tiba yang bekerja pembuat baja ringan katanya mau apa wartawan media ke sini saya bukan bos saya pribumi katanya dan saya menembalkan ucapannya maksud kedatangan saya kesini ada laporan dari warga tentang keberadaan pengolahan usus Ayam tapi kan ini sudah kondusif menawarkan kopi.
Lalu tiba -tiba orang tersebut dengan beringas merangsang dan mencekik rekan kami yang bernama Deden Wahyudin/ Opang dan saya di tuntun keluar sambil di piting keluar sampai tempat motor saya di parkir lalu rekan kami lari dan si orang tersebut mengejar dan memukul saya di pilipis pipi sebelah kiri sehingga memar bila dia tidak di halangi mungkin saya bisa mengalami luka yang sangat serius bukan berarti saya tidak berani melawan karena bukan ranah saya bila menggunakan kekerasan bukan musah warah, rekan saya mengalami luka di leher sehingga memar memerah di lehernya kejadian tersebut pada tanggal 25 Februari 2026 Pukul 11:30 Wib bertempat di Dusun Batununggul 2. RT 015 RW 03 Desa Belimbing Kecamatan Pagaden Barat.
Ini jelas sudah menciderai tugas dan fungsi Jurnalistik dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang anda maksud adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur soal menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Pasal yang Mengatur Menghalangi Tugas Jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Penjelasan Pasal Terkait., Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran., Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, artinya Jika ada pihak yang : Menghalangi wartawan meliput, Mengintimidasi atau melarang pemberitaan tanpa dasar hukum,Menghambat pengumpulan informasi oleh jurnalis, maka tindakan tersebut bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman:
Penjara maksimal 2 tahun, atau Denda maksimal Rp500 juta, kepada APH Kab Subang dimohon segera menindak lanjuti atas kejadian kekerasan ini.(Agus J )




