Subang | mediasinarpagigroup.com – Organisasi Masyarakat Kujang Padjadjaran Nusantara menyoroti pernyataan Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang, yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek atau anggaran fisik “tidak mungkin dapat dilaksanakan 100%”. Ucapan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa dalam sebuah kesempatan dan direkam oleh anggota Kujang Padjadjaran yang menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Sindanglaya menyebut bahwa kondisi tersebut bukan hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga di jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Ia mengatakan bahwa, “baik gubernur, bupati, apalagi kepala desa, memang dari sananya sudah tidak mungkin melaksanakan anggaran fisik 100%.”
Bagi Ormas Kujang Padjadjaran pernyataan ini patut dipertanyakan karena dapat memberikan gambaran seolah-olah ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi fisik adalah sesuatu yang wajar dan lumrah terjadi. Padahal, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan desa, setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, dan transparan.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran Yogaswara Firdaus S.Pd menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Jika pernyataan seperti ini dibiarkan, maka seolah-olah kebocoran anggaran atau ketidaksesuaian realisasi fisik dianggap hal biasa. Kami menilai ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ketua umum Kujang Padjajaran menyatakan akan mendalami lebih jauh pernyataan Kepala Desa tersebut, termasuk mengenai indikasi penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian realisasi kegiatan, serta dugaan praktik yang tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan dana desa. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Ormas Kujang Padjadjaran akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang, seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau APH terkait.
Yogaswara juga mengajak masyarakat Desa Sindanglaya dan Kecamatan Tanjung Siang untuk turut mengawasi penggunaan dana desa agar setiap pembangunan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dores)




