Taput | mediasinarpagigroup.com – Aktivitas tambang galian C jenis pasir sungai yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di dusun Pagar Beringin, desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas dan tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis pasir sungai, dengan cara di hisap pakai mesin dompeng dari sungai langsung ke bak mobil dump truck, aktifitas ini berlangsung dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol, seperti rusaknya jalan, dan lokasi penambangan tidak jauh dari lokasi jembatan.
Seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasi mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “
Dari hasil pengamatan tim media di sekitar lokasi, terlihat jelas mobil pengangkutan pasir sungai keluar masuk ke lokasi, dan tampak tetesan air dari bak dump truck jatuh ke badan jalan, beserta material pasir, yang nantinya akan merusak jalan dan mengakibatkan kecelakaan oleh pengendara sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Desa Pagar Batu Saltur Hutabarat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum ada jawaban.
Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bukan hanya di satu titik saja, kegiatan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin, marak di sepanjang hilir sungai sampai di jembatan simpang Parmonangan di desa Silangkitang.
Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Tapanuli Utara.(L.Gaol)