Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK) oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah dapat melemahkan penegakan hukum di Indonesia dan sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Hukum.
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan Abolisi dan Amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
“Namun, pemberian Abolisi dan Amnesti dalam perkara yang sarat muatan politik, seperti kasus yang menimpa Tom Lembong, dan dugaan tindak pidana korupsi, seperti kasus Hasto Kristiyanto, menimbulkan kekhawatiran serius,” ujar Bismar yang juga praktisi media tersebut, Selasa(5/8/2025).
Bahwa enghapusan tuntutan dan pengampunan hukuman semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen. Jika campur tangan politik semakin mendominasi proses hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus.
Penghormatan terhadap proses hukum merupakan pilar penting negara hukum. Segala bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum, meskipun konstitusional, berisiko merusak prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Pemberian Abolisi dan Amnesti bukan sekadar keputusan politik, tetapi juga pengujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak diskriminatif,” tegas Bismar.
Karenanya, Kami mendesak Presiden dan DPR untuk menjelaskan pertimbangan dan tujuan pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden dan pertimbangan resmi DPR mengenai persetujuan atas Abolisi dan Amnesti tersebut kepada publik secara transparan. Menjamin bahwa langkah ini tidak akan mengganggu independensi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan.
Kami mendesak Presiden dan DPR untuk menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan proses peradilan yang independen dan tidak memihak.
“Menegaskan komitmen Presiden dan DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan proses peradilan yang independen dan tidak memihak!”
Diduga Prabowo sengaja mempersiapkan kekuasaan nya untuk menjadi Presiden dua periode, padahal untuk menentukan apakah terpilih jadi Presiden RI pada periode yang ke dua tentu semunya dikembalikan kerakyat.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan pemerintah untuk memberikan Abolisi dan Amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang divonis bersalah perkara korupsi yang berbeda. Hasto dalam perkara suap, sementara Tom Lembong dalam kasus impor gula.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada Kamis (31/7/2025) malam
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian Amnesti dan Abolisi telah berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Pemberian tersebut juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif yaitu memiliki kontribusi kepada negara.
Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas keterlibatannya dalam perkara korupsi terkait kebijakan importasi gula yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194 miliar. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, Tom akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan. Tak terima, Tom mengajukan banding atas perkara ini, dan penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun mengajukan hal yang sama.
Sementara itu, perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto juga telah diputus oleh pengadilan. Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. KPK dan Hasto belum sempat mengajukan banding atas putusan perkara ini.(Red)