Bogor | mediasinarpagigroup.com – Sampah selama ini menjadi PR pihak Dinas yang mana di TPA Galuga juga menggunung sampah, belum ada solusinya, namun sangat disayangkan telah terjadi oknum supir DLH wilayah 3 Ciawi membuang sampah se enaknya di lingkungan masyarakat disamping Mesjid yang beralamat di Kp Lengis Rt.01/09 Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong – Bogor.
Dari paparan Kepala Desa Ciadeg Wahyu, bahwa Kades tidak mengetahui kejadian tersebut kalau bukan warga dan Rt nya yang menyampaikan, hal ini sangat diluar nalar kami yang mana Dinas Lingkungan Hidup seharusnya lebih memperhatikan akan kebersihan, memang hal ini kejadianya sudah 2 minggu yang lalu namun kenapa pihak dinas tutup mata,jelasnya.
Diluar dari pada kejadian tersebut ternyata dugaan yang memperkuat kami sebagai sosial kontrol menerima aduan dari beberapa supir truk DLH bahwa supir mengeluhkan pungutan yang wajib dikeluarkan untuk Kepala UPT Ciawi inisial D yaitu pemotongan BBM Solar 5 liter perhari, wajib setoran uang Rp 500 ribu/ bln dari 30 supir atau truk diwilayah 3 Ciawi belum lagi bila ingin pindah supir mobil baru wajib bayar Rp 3,5 juta dan konsumen DLH yang diluar SKRD, Fungsi seorang kepala UPT apakah seperti ini?
Penerapan sanksi untuk masyarakat sangat jelas terpampang di bener atau spanduk sementara pihak DLH apalagi PNS akankah sanksi itu ada apalagi dapat diasumsikan memanfaatkan jabatan jelas sanksinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.(Eva)