Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Oknum DLH Membuang Sampah di Kampung Lengis Ciadeg Cigombong, Alasan Sopir Kepala UPT Minta Setoran

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 4, 2025
in Peristiwa
0
Oknum DLH Membuang Sampah di Kampung Lengis Ciadeg Cigombong, Alasan Sopir Kepala UPT Minta Setoran
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Sampah selama ini menjadi PR pihak Dinas  yang mana di TPA Galuga juga menggunung sampah, belum ada solusinya, namun sangat disayangkan telah terjadi oknum supir DLH wilayah 3 Ciawi membuang sampah se enaknya di lingkungan masyarakat  disamping Mesjid yang beralamat di Kp Lengis Rt.01/09 Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong – Bogor.

Dari paparan Kepala Desa Ciadeg Wahyu, bahwa Kades tidak mengetahui kejadian tersebut kalau bukan warga dan Rt nya yang menyampaikan,  hal ini sangat diluar nalar kami yang mana Dinas Lingkungan Hidup seharusnya lebih memperhatikan akan kebersihan, memang hal ini kejadianya sudah 2 minggu yang lalu namun kenapa pihak dinas tutup mata,jelasnya.

RELATED POSTS

Sat Lantas Polres Solok Gelar Analisa dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Tugas

Secara Aklamasi Alfonso Situmorang Terpilih Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Diluar dari pada kejadian tersebut ternyata dugaan yang memperkuat kami sebagai sosial kontrol menerima aduan dari beberapa supir truk DLH bahwa supir mengeluhkan pungutan yang wajib dikeluarkan untuk Kepala UPT Ciawi inisial D yaitu pemotongan BBM Solar 5 liter perhari,  wajib setoran uang Rp 500 ribu/ bln dari 30 supir atau truk diwilayah 3 Ciawi belum lagi bila ingin pindah supir mobil baru wajib bayar Rp 3,5 juta  dan konsumen DLH yang diluar SKRD, Fungsi seorang kepala UPT apakah seperti ini?

Penerapan sanksi untuk masyarakat sangat jelas terpampang di bener atau spanduk sementara  pihak DLH apalagi PNS  akankah sanksi itu ada apalagi dapat diasumsikan memanfaatkan jabatan jelas sanksinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.(Eva)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sat Lantas Polres Solok Gelar Analisa dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Tugas

Sat Lantas Polres Solok Gelar Analisa dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Tugas

Juli 15, 2025
Secara Aklamasi Alfonso Situmorang Terpilih Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Secara Aklamasi Alfonso Situmorang Terpilih Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Juli 14, 2025
Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Juli 14, 2025
Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Warga Ciasem Baru Demo di Kantor Kecamatan Ciasem

Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Warga Ciasem Baru Demo di Kantor Kecamatan Ciasem

Juli 14, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.