Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pembangunan Gedung 3 Lantai PT King Polah Di Duga Belum Mengantongi Izin PBG/ IMB

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 13, 2025
in Uncategorized
0
Pembangunan Gedung 3 Lantai PT King Polah Di Duga Belum Mengantongi Izin PBG/ IMB
0
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan gedung PT King Polah yang terletak di dusun Rajapolah Desa Ciasem baru Kecamatan Ciasem Diduga belum mengantongi izin PBG/IMB,  dan Pembangunana untuk usaha Perusahaan tersebut disorot oleh masyarakat setempat Sesuai informasi yang di dapat oleh tim media ini.

Didapatkan adanya bangunan yang berdiri di seberang lapangan sepak bola Dusun Rajapolah, bahwa nama SPPT tersebut masih berbentuk sawah dan belum di ubah atas jenis usaha dilokasi tersebut.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Apakah PT Kingpolah sudah memiliki surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) Dan apakah PT Kingpolah sudah memiliki NIB lalu bagaimana dengan izin peningkatan jaringan dan pemasangan tiang jaringan yang sudah terpasang di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Subang ?

Apakah sudah memiliki izin atau surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Subang, dengan adanya berita ini kami berharap agar PT Kingpolah dapat memberikan jawaban serta respon secepatnya kami selaku sosial control mendapatkan jawaban sehingga kami dapat melanjutkan tentang legalitas PT Kingpolah kepada Dinas Perizinan / DPMPTSP Kabupaten Subang Diskominfo dan PUPR serta Bupati Subang dengan sesuai Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dan serta Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,Bila PT Kingpolah tidak mengantongi izin maka pembangunan tersebut di tunda.(Dores/Agus )

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.