Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMPN 3 Leuwiliang Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan HUKUm, Akan Dilaporkan ke APH ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMPN 3 Leuwiliang Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan HUKUm, Akan Dilaporkan ke APH ?
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 3 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).

Sealnjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa Humas yang ada disekolah tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini mempertnyakan SK Tim BOS Sekolah namun Humas tidak mau memberikan keterangan.

RELATED POSTS

Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 6 Bekasi,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

 

Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 689 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 268.710.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 268.710.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 6 Bekasi,Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 6 Bekasi,Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 10, 2025
Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 17 Bekasi,Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 10, 2025
SMP Negeri 20 Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 20 Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 10, 2025
SD Negeri Jatiwaringin XII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Didga Dikorupsi

SD Negeri Jatiwaringin XII, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Didga Dikorupsi

Oktober 10, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.