Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satlantas Polresta Tangerang Larang Odong – odong Beroperasi, Tidak Laik dan Melanggar Aturan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 15, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Satlantas Polresta Tangerang Larang Odong – odong Beroperasi, Tidak Laik dan Melanggar Aturan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mediasinarpagigroup.com , TANGERANG –  Odong – odong belakangan ini banyak kita lihat menghiasi  sejumlah jalan – jalan di perkampungan,perumahan , pemukiman bahkan ada juga di jalan raya.

Keberadaan odong – odong  menjadi obat kebahagian anak-anak   agar kembali ceria namun belakangan ini hiburan untuk warga kusus nya untuk bocah -bocah cilik (bocil)  kabar nya akan di larang beroperasi di jalan raya baik di perkampungan dan perumahan.

RELATED POSTS

Trans Banyumas Buka Rute Baru, Sadewo: Pemda Berkomitmen Kembangkan Transportasi Publik

Wabup Lintarti Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pastikan Seluruh Kebijakan Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Kasatlantas Polresta Tangerang  Kompol Robby Heri Saputra  saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,  “ Dilarang nya odong – odong beroperasi karena kategori tidak layak   dan odong – odong  tidak ada dalam Undang – undang yang terkait dalam angkutan UMUM  yang memenuhi kebutuhan nyaman   selamat  dan terjangkau   dari persyaran teknis baik dari segi uji berkala (KIR) dan ijin tayek dimana,laik sebagai moda transportasi umum tentu hal ini tidak memenuhi standart minimal angkutan umum.

Baru – baru ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengamankan tiga unit kendaraan roda empat ( odong – odong) yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata. Pasalnya mobil modifikasi yang biasa disebut mobil odong- odong tersebut digunakan mengangkut penumpang di jalan raya.

“Dan mobil odong- odong itu telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Robby Hari Saputra.

“Untuk itu, Satlantas Polresta Tangerang mengimbau kepada para pengusaha baik pengusaha karoseri atau pengusaha modifikasi mobil seperti ini harus mengerti aturannya dan dapat menyampaikan kepada pemilik kendaraan tidak bisa digunakan di jalan umum,” imbuhnya.(M.Sijabat)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.