Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

5 Pemain Judi Song di Kepenghuluan Labuhan Tangga di Tangkap Polsek Bangko

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 6, 2022
in Uncategorized
0
5 Pemain Judi Song di Kepenghuluan Labuhan Tangga di Tangkap Polsek Bangko
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – 5 Pemain judi jenis Song berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.

Ke – 5 warga ini 1. Kabul Junaidi (57 tahun) alamat Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga. 2.  Rahmat (47 tahun) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan. 3. Parminsyah (43 tahun) Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8. dan 4. M. Toha Munthe (43 tahun) Alamat  Jalan Poros Jalur 5. serta Syahroni (33 tahun) warga Kampung Medan Jalan Perintis.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ke 5 nya di tangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat dan terbukti ditemukannya di Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 3 juni 2022. Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Minggu 5/6 membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga oleh Polsek Bangko Polres Rohil.

“Berdasarkan Laporan Masyarakat tentang adanya transaksi perjudian jenis Song di Wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko,” ungkap AKP Juliandi, menjelaskan.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek bangko melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. Dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti uang sejumlah RP.2.302.000,- di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis song. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa kelima terduga ke Mako polsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Barang bukti keseluruhan berupa, Uang Tunai Sebesar  Rp.2.302.000,- Satu kotak kosong kartu Remi, 108 lembar kartu remi, 1 lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu,1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan  kaleng yang di lakban warna hitam. Dan ke- 5 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” imbuhnya.

(Lingga/Tim)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.