Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

2 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta di Siarang- arang Huni Sel Polsek Pujud

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 29, 2022
in Uncategorized
0
2 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta di Siarang- arang Huni Sel Polsek Pujud
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil |  mediasinarpagigroup.com – Diduga 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, Seorang Karyawan Swasta perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Siarang-arang, menjadi penghuni Sel tahanan Polsek Pujud Polres Rohil, Senin (27/6).

Karyawan swasta berinisial JJM alias Jodi (22) tinggal di perusahaan tersebut dijebloskan oleh petugas atas Laporan Polisi oleh ibu korban berinisial OG (37) yang juga berdomisili di perusahaan tersebut, karena tidak terima atas perbuatan TSK telah berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada minggu 08 Mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di hari Minggu 26 Juni 2002.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.,SIK  yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Jelasnya,” Awalnya pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja di Kepenghuluan Siarang – arang Kecamatan Pujud, kemudian pelapor dihampiri seorang anak dan berkata ” Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat ( korban) di kamar si ( pelaku)

Mendengar perkataan dari anak tersebut kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar (terlapor) dan sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.

Dan selanjutnya beberapa menit kemudian terlapor membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut pelapor melihat Korban,  Setelah itu pelapor langsung membawa Korban pulang ke rumah pelapor. Lalu  langsung menanyakan korban dan korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saudara terlapor, sebanyak 2 kali, yang pertama pada Minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di Minggu 26 /6/2002. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Pujud AKP E.Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar S.H.,M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Dan, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat menuju ke rumah terlapor,  berhasil diamankan dari kediaman rumah terlapor tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.

Saudara terlapor di bawa ke Polsek Pujud, setelah di lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti adanya visum et revertum dan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.(Lingga)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.