Subang | mediasinarpagigroup.com – Wanita lugu beranak satu asal Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem diduga dijebak dengan uang pinjaman oleh temannya untuk menjadi pekerja sek komersial PSK di Daerah Batam Kepulauan Riau yang akhirnya mengalami sakit pendarahan selama kurang lebihnya 8 hari sehingga Orang tuanya harus mengembalikan uang tersebut kepada orang yang memberikan pinjaman inisial H hal ini terkonfirmasi dirumah korban, Selasa (4/2/2025).
Diduda korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO Berinisia D alias SJ saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa dirinya berangkat untuk menjalani kehidupan sebagai pekerja Pelayan atau melayani laki-laki karena terpaksa ingin merubah tarap hidup yang lebih baik untuk anak dan orang tuanya.
Diceritakan secara singkat oleh D alias SJ selama menjalani profesi sebagai pelayan melayani laki-laki sebenarnya bukan pilihan dan pekerjaan itu dilakukan karena terpaksa awalnya ditawari oleh temannya yang masih satu kampung yang kemudian dikenalkan dengan wanita berinisial ID selanjutnya dibawa menemui seseorang inisial H di Desa Gandasari Kecamatan Cikaum lalu dipinjami uang sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah) sebagai komitmen akan pergi ke Daerah Batam,uang tersebut dipotong oleh ID sebesar Rp. 500.000,-kata SJ.

Kemudian setelah itu’ masih kata SJ sebelum berangkat ke Batam minjam lagi ke Sdri. H sebesar Rp. 15.000.000,- dan direalisasi kali ini diterima oleh orang tuanya langsung yang uang tersebut dipake oleh sodaranya, saya sih dari jumlah sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) hanya memakai Rp. 5 juta saja yang di iyakan oleh orang tuanya serta kakaknya juga, ujarnya.
Disinggung mengenai fisik tiketnya apakah ada dibawa? SJ mengatakan bahwa tiketnya ada yang minta di Bandara, jelasnya.
Sementara orang tuanya S ketika dikonfirmasi mengenai anak dan juga pinjaman yang diberi oleh H mengiyakan seraya mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta tolong agar supaya anaknya dipulangkan dari Batam serta permasalahan pinjamannya pengembaliannya bisa ditunda selama 2 bulan dengan menjaminkan sertifikat tanah/bangunan atas nama isterinya dan alhamdulillah disetujui dengan membuat pernyataan bersama diatas kertas putih bermaterai antara saya juga H, anaknya sekarang sudah pulang kerumah, ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut Aktifis Forum Perlindungan Migran Indonesia FPMI Dewan Pimpinan Pusat Ahyar Aditya mengatakan bahwa ini adalah sebagai kategori Tindak Pidana Perdagangan orang TPPO dikarenakan disitu ada unsur menempatkan,menjerat dengan pinjaman uang jadi ini harus ditindaklanjuti dengan memberikan informasi kepada seluruh khalayak umum dan APH baik di Daerah maupun di Pusat, paparnya.(Wahyudin/Dores)




