Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UMK Kabupaten Bekasi tembus Rp.5,5 Jt Perbulan, Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Thn 2025 Sekitar 6,5 %

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 13, 2024
in Uncategorized
0
UMK Kabupaten Bekasi tembus Rp.5,5 Jt Perbulan, Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Thn 2025 Sekitar 6,5 %

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Kamis, 12 Desember 2024. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, SE, MM, dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sementara di luar ruang rapat, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi mengawal proses perundingan untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi.Berdasarkan berita acara yang dirilis, hasil rapat menyepakati beberapa poin penting terkait UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025:

  1. Penyesuaian UMK 2025 Mengacu pada RegulasiPenyesuaian UMK Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
  2. Kenaikan UMK 6,5% Perhitungan nilai UMK tahun 2025 adalah: UMK 2024: Rp 5.219.263 + Nilai kenaikan (6,5%): Rp339.252,10 sehingga nilai UMK 2025: Rp 5.558.515,10
  3. Sikap APINDO Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan tidak menerima maupun menolak penetapan nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 dan menyerahkan keputusan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
  4. Kesepakatan UMK 2025 .Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati nilai UMK sebesar Rp 5.558.515,10 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Bekasi.
  5. Pembahasan UMSK,Pembahasan dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Nilai UMK yang telah disepakati ini akan menjadi dasar penyampaian rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi. Serikat pekerja berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bekasi.

Rapat berjalan lancar meskipun berlangsung dalam pengawalan ketat dari massa buruh di luar gedung. Aksi solidaritas ini menunjukkan tingginya perhatian buruh terhadap hasil perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Ian).

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.