Solok | mediasinarpagigroup.com – Tim Spider Reskrim Satuan Narkoba kembali berhasil menciduk dua orang pelaku peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis shabu dalam waktu semalam, keterangan Kapolres Solok Muari, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu O on Kurnia Illahi, SH benar adanya penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan pertama berawal dari laporan salah seorang satuan narkoba polres solok aro suka yang didapatkan imformasi nya dari masyarakat,dari laporan masyarakat tsb tim spider lansung bergerak dan mengantongi ciri ciri pelaku dan menemukan keberadaan pelaku yang beralamat Parak Gadang di Jorong Batu Plano Nagari Selayo Kecamatan Kubung
Tak lama kemudian sekira jam 23,30 Wib pelaku sedang berada dirumah, pelaku BM (26) di ciduk di rumahnya ,setelah di introgasi ia mengaku memiliki satu paket sedang sabu yang di bungkus plastik warna bening dengan sobekan kertas tisu putih di dalam kantong rokok gudang garam surya.
Selanjutnya pelaku di aman kan dan digiring ke Mapolres Solok untuk pengembangan lebih lanjut ,dihari itu juga tak lama berselang waktu sekira 4 jam Satuan Reskrim Spider mendapat laporan lagi dari masyarakat bahwa ada dua orang lagi di duga membawa narkoba jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor merek Spin melintas di jalan raya Solok Padang di Selayo,
Masih di hari itu juga suasana penangkapan dan mengamankan tersangka di Mapolres Solok tak lama kemudian tim bergerak menuju ke lokasi dimana sudah diketahui keberadaan pelaku ASR ( 26) dan ciri ciri pelaku yang kedua sudah di kantongi.
Pelaku kedua yang merupakan warga Parambahan,tersangka ASR yang sedang berada di jalan raya Solok -Padang Jorong Galangang Tangah Nagari Selayo, ia sedang berhenti di salah satu warung kopi bersama temannya dengan temannya , disaat itu lah tim tidak membuang kesempatan itu lansung menciduk tersangka yang sedang duduk diwarung dan teman nya yang satu lagi dapat lolos dan lansung kabur dengan mengendarai sepeda motornya.
Disaat pelaku sudah di tangkap dan di lakukan pengeledahan kemudian di temukan barang bukti di tangan tersangka ASR satu paket di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening yang di dapat dari dalam saku celana levis ASR, saat penangkapan di saksikan warga ,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa oleh tim Spider guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(Defrizal)




