Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Thn 2023-2024 Desa Gaung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Menerima Dana Desa Rp.1,6 M Lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 19, 2024
in Uncategorized
0
Thn 2023-2024 Desa Gaung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Menerima Dana Desa Rp.1,6 M Lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Desa Gaung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 907.308.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran

Bahwa laporan Kepala Desa Gaung, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Jumlah Peserta Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan Pertanggungjawaban 7 Orang Rp 2.260.000
  2. Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao1PAKETBangunanRp 6.070.000
  3. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 9.000.000
  4. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 17.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik DesaRp 10.000.000
  6. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk1METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 98.286.000
  7. Pengadaan Alat Bantu Bagi Kaum Difabel/Disabilitas1PAKETPengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Mobil untuk Ambulance DesaRp 7.994.000
  8. Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB)1PAKETPengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Internet DesaRp 7.300.000
  9. Pembersihan Lingkungan1PAKETMobil AmbulanceRp 3.000.000
  10. lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika1PAKET269301 – lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan InformatikaRp 4.940.000
  11. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1METER (M)Jalan Usaha TaniRp 8.000.000
  12. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)1PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaRp 14.000.000
  13. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 16.170.000
  14. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatRp 16.120.000
  15. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa1UNITRambu JalanRp 4.500.000
  16. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 7.000.000
  17. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 61.190.000
  18. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3UNITMakanan TambahanRp 7.200.000
  19. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 71.100.000
  20. Pemeliharaan Jalan Desa1METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaRp 10.000.000
  21. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang1METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 6.000.000
  22. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaRp 5.200.000
  23. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 9.950.000
  24. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar1UNITSarana Sanggar Seni dan Belajar LainnyaRp 14.600.000
  25. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 243.774.500
  26. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 7.305.000
  27. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaRp 11.700.000
  28. Keadaan Mendesak22KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 79.200.000
  29. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 28.380.000
  30. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)8ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaRp 28.571.360
  31. Pembinaan Lembaga Adat1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Lembaga AdatRp 11.276.000
  32. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaRp 23.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Barat, diduga Kepala Desa Gaung, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Gaung, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :

  1. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 17.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik DesaRp 10.000.000
  3. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk1METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 98.286.000
  4. Pengadaan Alat Bantu Bagi Kaum Difabel/Disabilitas1PAKETPengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Mobil untuk Ambulance DesaRp 7.994.000
  5. Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB)1PAKETPengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Internet DesaRp 7.300.000
  6. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1METER (M)Jalan Usaha TaniRp 8.000.000
  7. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)1PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaRp 14.000.000
  8. Pemeliharaan Jalan Desa1METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaRp 10.000.000
  9. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang1METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 6.000.000
  10. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar1UNITSarana Sanggar Seni dan Belajar LainnyaRp 14.600.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 243.774.500

Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 11 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.437 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumbar, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gaung, yaitu sekitar Rp. 731.383.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gaung, yaitu Rp. 773.850.000,- berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk :

  1. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 6 KK Rp 16.200.000
  2. Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaRp 4.000.000
  3. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)1PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaRp 6.000.000
  4. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1.500METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 6.000.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat30ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatRp 13.055.000
  6. Pengadaan Alat Bantu Bagi Kaum Difabel/Disabilitas1PAKETPengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Mobil untuk Ambulance DesaRp 22.310.000
  7. Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB)1PAKETPengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Internet DesaRp 800.000
  8. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 44.100.000
  9. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar3UNITSarana Sanggar Seni dan Belajar LainnyaRp 13.180.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDRp 137.387.000
  11. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani3.500METER (M)Jalan Usaha TaniRp 7.000.000
  12. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)45ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 1.055.000
  13. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang3.500METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 7.000.000
  14. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaRp 525.000
  15. Pemeliharaan Jalan Desa3.500METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaRp 7.000.000
  16. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 8.010.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 32.937.184
  18. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)1PAKETDukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik DesaRp 20.200.000
  19. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 3.625.000
  20. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 36.730.000
  21. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3UNITMakanan TambahanRp 9.350.000
  22. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **1PAKETPenyelenggaraan Pos Keaamanan DesaRp 15.246.000
  23. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi1PAKETTerselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta KoperasiRp 10.000.000
  24. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 10.000.000
  25. Pemanfaatan Lahan Tidur/Tanah Negeri untuk Peningkatan Ekonomi Desa1BUAHPemanfaatan Lahan Pekarangan dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan Masy. DesaRp 6.750.000
  26. Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao1PAKETBangunanRp 7.100.000
  27. Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan Pertanggungjawaban7ORANGJumlah Peserta Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan PertanggungjawabanRp 3.715.000

Untuk itu diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain Kami selaku Ketua Umum telah memerintahkan agar LBHK-Wartawan Sumbar, untuk melaporkan Kepala Desa Gaung, ke Tipikor Polres Solok  dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023-2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023-2024 di Desa Gaung, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gaung, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(Def/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.