Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terlibat Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 2, 2024
in Uncategorized
0
Terlibat Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com –  Dua warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kedua pelaku ML (40) dan NR (41) diringkus polisi dirumahnya masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Saat proses penangkapan, Tersangka ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan dan akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE  8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dicuri diparkiran rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya kunci leter Y, yang besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

“Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” tutur Iptu Riyadi pada Sabtu (2/3/2024).

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.