Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terdakwa ST Ajukan Banding atas Putusan Hakim Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 9, 2025
in Uncategorized
0
Terdakwa ST Ajukan Banding atas Putusan Hakim Dengan  Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa ST terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP dan vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Putusan hakim dengan mempertimbangkan kerugian finansial  yang dialami PT Subron dan PT Nizen.

Setelah vonis dibacakan terdakwa ST akan memikirkan langkah hukum berikutnya. Sambil menenangkan anaknya yang menangis diruang sidang ST mengungkapkan masih ada Banding dan Kasasi. Anak terdakwa ST memberi semangat kepada papinya supaya tetap tegar atas vonis hakim dan spontan berteriak tenang PAPI diatas DUIT masih ada TUHAN teriaknya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Terdakwa ST merasa tidak puas dengan putusan Hakim setelah 3 hari putusan vonis terdakwa ST melalui kuasa hukumnya Sumihar Lukman S. Simamora SH, MH mengajukan banding demi alasan Keadilan, karena ia merasa dirinya tidak sepatutnya di vonis bersalah sepenuhnya.  terdakwa ST terkejut membaca berita disalah satu media online  mengatakan bahwa rumahnya sudah laku terjual, mengapa tanpa bukti yang jelas dia seenaknya menulis berita hoax ucap terdakwa ST. Fakta yang sebenarnya aset yang dimilikinya berupa rumah masih dalam proses jaminan di Bank ucapnya.

Pembelaan yang dilakukan terdakwa ST padahal sudah beberapa kali melakukan pembayaran melalui via transfer kepada FEDDY diduga diabaikan, tapi saksi dari PT Nizen dan PT Subron seperti saksi Aprilliyanti yang tidak ada dalam grub Nizen bisa didengarkan kesaksiannya dan Driver Samet Priyadi berbohong kirim ke SCP pakai mobil perusahaan pada kenyatannya pakai mobil Fuso sewa juga didengarkan padahal ada percakapan nya di WA grup kenapa juga didengarkan pengakuannya yang jelas berbohong.

Kesaksian saksi ahli Pidana dan kesaksian ahli Perdata  yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah sangat jelas mengatakan keterlambatan melakukan pembayaran adalah Wanprestasi masuk dalam kasus perdata juga hanya didengarkan saja seolah-olah tidak di tanggapi atau diabaikan saja.

Penasehat hukum Sumihar Lukman S. Simamora SH, MH mengatakan terdakwa ST akan melakukan upaya banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung Jawa Barat. Kami akan melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa ST. Sumihar menilai terdakwa tidak sepenuhnya bersalah ujarnya dalam keterangan kepada awak media di jakarta. Semoga di tingkat Banding nanti terdakwa mendapat Keadilan dalam perkara ini ucapnya. (Hotman Saragih)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.