Padang | mediasinarpagigroup.com – Setelah masa operasional gratis sejak diresmikan, Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 Km akan mulai dikenakan tarif per 30 Juli 2025, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku 14 hari setelah penetapan keputusan, dan akan diterapkan bersamaan dengan penyesuaian tarif di ruas tol lainnya seperti Pekanbaru–Bangkinang dan Bangkinang–Pangkalan tahap 1 (Bangkinang–XIII Koto Kampar).
Tarif Tol Padang–Sicincin (Dari Kedua Arah)
Golongan Kendaraan Tarif :
Golongan I – Sedan, Jip, Pick Up, Bus Rp 50.500
Golongan II – Truk 2 gandar Rp 75.500
Golongan III – Truk 3 gandar Rp 75.500
Golongan IV – Truk 4 gandar Rp 100.500
Golongan V – Truk 5 gandar atau lebih Rp 126.000
Informasi Tambahan
Ruas ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025.(Def)




