Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Gunung Guruh yang berada di lokasi Desa Banyu Wangi Kecamtan Cigudeg, sudah lama terlihat marak pengusaha galian emas., Masyarakat dari berbagi daerah melakukan aktifitas sehari hari bekerja di tambang galian emas mengharapkan dengan gaji maksimal untuk kebutuhan sehari hari.
Galian emas ilagal di Gunung Guruh beroprasi sekitar satu tahun, pertanyaan nya, pemerintah setempat apakah belum mengetahui dengan adanya galian emas ilegal sebab tampak terlihat para pengusaha merasa nyaman beroprasi setiap hari.
Diduga ada pembiran dari pihak pihak aparatur pemerintahan, kepolisian atau Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor, pasalnya para pengusaha ilegal galian emas jelas – jelas perusakan alam yang senak nya melakukan galian emas tanpa iizin dari pemeritah.
Pasal 17 (1) Undang -undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan, ancaman di pidana dengan pidana di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan di pidana denda paling sedikit Rp.1,5 meliyar dan paling banyak 10 miliyar, lalu Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin. Perubahan ini mempertegas sanksi terhadap kegiatan penambangan, pengolahan, atau penjualan mineral/batubara ilegal.
Masyarakat meminta kepada para pihak penegak hukum antara lain kepolisan tangkap para pengusaha galian emas ilegal di Gunung Guruh, tegas mereka.(Sam)




