Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tangkap, Pengusa Galian Emas Ilegal di Perhutani Gunung Guruh Kabupaten Bogor, Masyarakat Resah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 6, 2026
in Peristiwa
0
Tangkap, Pengusa Galian Emas Ilegal di Perhutani Gunung Guruh Kabupaten Bogor, Masyarakat Resah
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Gunung Guruh yang berada di lokasi Desa Banyu Wangi Kecamtan Cigudeg, sudah lama terlihat marak pengusaha galian emas., Masyarakat dari berbagi daerah melakukan aktifitas sehari hari bekerja di tambang galian emas mengharapkan dengan gaji maksimal untuk kebutuhan sehari hari.

Galian emas ilagal di Gunung Guruh beroprasi sekitar satu tahun, pertanyaan nya, pemerintah setempat apakah  belum mengetahui dengan adanya galian emas ilegal sebab tampak terlihat para pengusaha merasa nyaman beroprasi setiap hari.

RELATED POSTS

Satpol PP Taput Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Illegal.

Satlantas Polres Purbalingga Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Diduga ada pembiran dari pihak pihak aparatur pemerintahan, kepolisian atau Polres Bogor dan DLH Kabupaten Bogor, pasalnya para pengusaha ilegal galian emas jelas – jelas perusakan alam yang senak nya melakukan galian emas tanpa iizin dari pemeritah.

Pasal  17 (1) Undang -undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan, ancaman di pidana dengan pidana di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan di pidana denda paling sedikit Rp.1,5 meliyar dan paling banyak 10 miliyar, lalu Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin. Perubahan ini mempertegas sanksi terhadap kegiatan penambangan, pengolahan, atau penjualan mineral/batubara ilegal. 

Masyarakat meminta kepada para pihak penegak hukum  antara lain kepolisan tangkap para pengusaha galian emas ilegal di Gunung Guruh, tegas mereka.(Sam)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Satpol PP Taput  Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Illegal.

Satpol PP Taput Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Illegal.

Februari 6, 2026
Satlantas Polres Purbalingga Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Satlantas Polres Purbalingga Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Februari 6, 2026
Satlantas Polres Purbalingga Gelar Juguran dan Ngopi Bareng Ojol di Selabaya

Satlantas Polres Purbalingga Gelar Juguran dan Ngopi Bareng Ojol di Selabaya

Februari 5, 2026
Huntara Diresmikan Mendagri, Bupati Tapanuli Utara Pastikan Warga Tak Lagi di Pengungsian

Huntara Diresmikan Mendagri, Bupati Tapanuli Utara Pastikan Warga Tak Lagi di Pengungsian

Februari 5, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.