Taput | mediasinarpagigroup.com – Para pelaku tambang pasir ilegal yang marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, diberikan tenggat waktu (deadline) dalam satu minggu ke depan untuk menghentikan aktifitasnya.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, menjawab konfirmasi wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam tim investigasi. Dimana sebelumnya, tim menemukan aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon.
Kepala Satpol PP Taput mengakui bahwa seluruh aktivitas tambang pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak ada satu pun yang mengantongi izin.
“Kami berikan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu kepada para pelaku terhitung sejak hari ini untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” kata Mutiha Simaremare, ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).
Dikatakan, Satpol PP Taput pada beberapa hari yang lalu telah mendatangi pelaku tambang untuk mengimbau agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir, karena dikhawatirkan merusak lingkungan tetapi imbauan tersebut tidak digubris.
Satpol PP Taput, kata dia, juga telah berulang kali mengimbau para penambang pasir agar melengkapi seluruh perizinan tambang secara resmi sesuai regulasi yang berlaku, untuk menghindari tersangkut masalah hukum.
“Tetapi imbauan dan teguran yang kami sampaikan tidak pernah digubris. Untuk melakukan penindakan, kami punya keterbatasan personil dan juga anggaran penindakan,” katanya.
Begitupun, lanjut Mutiha, dalam waktu secepatnya pihaknya akan turun ke lokasi tambang pasir ilegal untuk melakukan penindakan lebih tegas, tidak lagi sekedar imbauan.
Ditanya bentuk penindakan tegas yang dimaksud, dia menyampaikan akan menyita seluruh mesin penyedot pasir dan mesin dompeng yang digunakan untuk menambang pasir.
“Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Itu yang akan kami lakukan secepatnya, minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang pasti kami tuntaskan. Soal penindakan secara hukum, itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tentu dalam penindakan yang kami lakukan akan berkoordinasi juga dengan pihak Polres Taput,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, ketika dikonfirmasi terpisah.
Dia berjanji akan segera melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang DAS Sigeaon. “Kami akan segera lidik,” ucapnya.
Diberikan sebelumnya, sejumlah wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam tim melakukan liputan investigasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sigeaon di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara pada Kamis (22/1/2026).
Dari hasil investigasi wartawan di DAS Sigeaon ditemukan aktifitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin dompeng dan penyedot pasir di sejumlah lokasi, termasuk di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.
Sedikitnya ada 4 titik penambangan pasir yang secara terbuka menggunakan mesin penyedot pasir dari sungai Sigeaon.
Menyikapi maraknya praktik penambangan pasir ilegal menggunakan mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Tapanuli Utara (DPC GMNI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku secara hukum
GMNI menilai, aktifitas penambangan pasir secara masif di daerah aliran sungai Sigeaon dapat menimbulkan dampak serius kerusakan lingkungan berupa degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman terhadap keselamatan nyawa dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Praktik penambangan pasir secara ilegal di sungai Sigeaon merupakan bentuk kejahatan lingkungan, terlebih jika praktik tersebut tanpa memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu kami mendesak pemerintah dan APH untuk segera menindak tegas dan memproses secara hukum para pelaku penambangan pasir di sungai Sigeaon,” kata Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P Nababan dalam keterangan tertulis.(L.Gaol)




